Pemilih mengecek daftar pemilih tetap Pemilu 2019 yang disosialisaikan KPU.

IM.com – Pemilih yang berdomisili di luar daerah pemilihannya pada Pemilu 2019, tetap bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dekat domisilinya saat itu. Hal ini untuk memudahkan masyarakat yang pada waktu pencoblosan, 17 April 2019 mendatang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya sudah mengantisipasi pemilih yang tidak bisa berada di daerah tempatnya tercatat dalam DPT saat pencoblosan karena berbagai alasan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Seperti mahasiswa atau pekerja maupun pegawai yang tugas di luar daerah,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Namun Viryan mengingatkan, warga yang akan mencoblos di TPS luar dapilnya harus terlebih dulu mengurus dokumen pindah memilih (Formulir A5), di Kantor KPU kabupaten/kota terdekat. KPU memberi batas waktu pengurusan dokumen pindah tempat memilih ini selambatnya sampai 17 Februari 2019.

Misalnya, lanjut Wiryan, mahasiswa asal Jakarta yang kuliah di Surabaya, bisa mengurus pindah tempat memilih (formulir model A5) di KPU Kota Surabaya.

“Syaratnya hanya membawa KTP elektronik,” terangnya. Viryan menambahkan, proses pendaftaran pindah TPS berhasil apabila nama si pemilik suara sudah dihapus dari daftar di TPS asalnya

Viryan menjelaskan, warga yang akan mencoblos di TPS luar dapilnya yang masih satu provinsi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk calon anggota legislatif di semua tingkatan. Melainkan, hanya akan mendapatkan dua surat suara masing-masing untuk memilih Anggota DPD RI dan presiden.

Sedangkan warga yang pindah TPS lintas provinsi, konsekuensinya cuma mendapat satu surat suara untuk memilih presiden.

Seperti diketahui, pemilihan anggota legislatif dan presiden periode 2019-2024, akan dilaksanakan serentak hari Rabu, 17 April 2019. KPU sudah mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 hasil perbaikan, yaitu sebanyak 192,8 juta orang yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.405 kelurahan di Indonesia.

Sementara itu, pemilih di luar negeri yang terdata ada sebanyak 2 juta orang, dengan rincian 1,1 juta pemilih perempuan, dan 900 ribuan pemilih laki-laki yang tersebar di 130 perwakilan resmi Indonesia di luar negeri. (sun/im)

47

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini