Peringatan larangan merokok yang ditempel di sejumlah tempat publik di Kota Surabaya.

IM.com – DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya mengendalikan asap rokok yang membahayakan kesehatan masyarakat. Salah satu cara untuk memberikan efek jera bagi perokok agar tidak merokok sembarangan adalah mengenakan sanksi yang lebih berat.

Dewan tengah menggodok rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang di dalamnya mengatur sanksi berupa denda mulai Rp 250 ribu hingga paling tinggi Rp 25 juta kepada warga yang merokok di tempat tertentu. Adapun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang bisa dikenai sanksi penurunan pangkat.

“Denda untuk warga minimal Rp 250 ribu sampai maksimal Rp 25 atau 50 juta. Angka ini masih bisa turun dan naik, masih kami kaji lebih detail. Di daerah lain (denda) itu bisa Rp 7 juta,” tutur Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya, Junaedi, Rabu (13/2/2019).  Sanksi administrasi ini diatur dalam Pasal 4 dan 11.

Adapun tempat yang dilarang merokok semuanya merupakan ruang publik. Junaedi mengatakan, pansus mewacanakan denda maksimal bisa dikenakan di empat tempat seperti fasilitas umum, rumah sakit, sekolah dan tempat kerja.

“Sanksi berat itu untuk memberi efek jera,” cetus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita mengatakan, usulan penurunan pangkat bagi ASN yang melanggar Perda KTR akan dibahas dalam peraturan wali kota (perwali). Regulasi ini menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Perda KTR.

“Nominal denda Rp 250 ribu terlalu kecil, diusulkan Rp 25 juta setiap pelanggaran perorangan. Sedangkan denda maksimal Rp 50 juta itu untuk instansi yang melanggar KTR,” ucap pejabat yang akrab disapa Fenny ini. (son/im)

642

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini