IM.com – Kepatuhan para pejabat eksekutif dan legislatif di Jawa Timur melaporkan hatra kekayaannya (LHKPN) ternyata masih rendah. Sampai Februari 2019 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima 10, 66 persen penyelenggara negara yang tersebar di 38 kota/kabupaten di Jatim.
Artinya, sebanyak 80,9 persen penyelengara negara di Jatim belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Angka tersebut didominasi kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Aturan LHKPN yang membuat adalah DPR, kalau DPR tidak melaporkan harta kekayaannya itu berarti tidak menjalankan aturan yang mereka buat sendiri,” jelas Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarif usai bertemu dengan KPK Hongkong, Senin (25/2/2019).
Data yang dirilis KPK per tanggal 25 Februari menunjukkan, secara kelembagaan DPR memiliki presentase kepatuhan lhkpn paling rendah, dari 524 anggota DPR baru 40 orang legislator yang membuat LHKPN atau sekitar 7,63 persen, disusul DPRD se Indonesia sekitar 10, 21 persen.
KPK memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara negara untuk menyetorkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2019.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan rendahnya tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN 2019 hanya 17 persen.
“Kepatuhan laporan
harta penyelenggara negara secara umum masih rendah, sekitar 17 persen,”
kata Febri di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Ia menyoroti tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan
LHKPN yang masih rendah, karena baru 40 orang yang melaporkan dari 560 orang
jumlah anggota DPR. Menurutnya, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di
lembaga DPD RI yang melaporkan harta kekayaannya sudah mencapai 60 persen dan
dimungkinkan meningkat, mengingat batas waktunya hingga 31 Maret mendatang.
“Semua nama tersebut terbuka, bisa diakses di website
KPK sehingga jika dikaitkan untuk mengetahui rekam jejak anggota DPR menjadi
baik,” ujarnya.
Febri mencontohkan di tahun 2018, tidak ada satu pun anggota
DPRD yang melaporkan harta kekayaannya sehingga publik bisa melihat siapa calon
yang pantas dipilih. Pihaknya menghimbau kepada penyelenggara negara
melaporkan harta kekayaannya dengan informasi yang benar dan apabila ada
kesulitan bisa menghubungi KPK.
“Laporan LHKPN itu sudah rinci, formulirnya bukan kertas
lagi namun tinggal buka akun LHKPN nanti diberikan petunjuk, jauh lebih mudah.
Tidak ada hambatan berarti kalau ada niat untuk melaporkan sehingga jangan
sampai ada kesan cari alasan seperti sulit lapor atau laporannya harus
rinci,” tuturnya. (ant/im)