Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elistanto Dardak bersama Gubernur dan Wagub Riau, Syamsuar - Edy Natar Nasution serta Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat melaporkan LHKPN di Kantor KPK, Rabu lalu (20/2/2019).

IM.com – Kepatuhan para pejabat eksekutif dan legislatif di Jawa Timur melaporkan hatra kekayaannya (LHKPN) ternyata masih rendah. Sampai Februari 2019 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima 10, 66 persen penyelenggara negara yang tersebar di 38 kota/kabupaten di Jatim.

Artinya, sebanyak 80,9 persen penyelengara negara di Jatim belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Angka tersebut didominasi kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Aturan LHKPN yang membuat adalah DPR, kalau DPR tidak melaporkan harta kekayaannya itu berarti tidak menjalankan aturan yang mereka buat sendiri,” jelas Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarif usai bertemu dengan KPK Hongkong, Senin (25/2/2019).

Data yang dirilis KPK per tanggal 25 Februari menunjukkan, secara kelembagaan DPR memiliki presentase kepatuhan lhkpn paling rendah, dari 524 anggota DPR baru 40 orang legislator yang membuat LHKPN atau sekitar 7,63 persen, disusul DPRD se Indonesia sekitar 10, 21 persen.

KPK memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara negara untuk menyetorkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2019.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan rendahnya tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN. Secara keseluruhan,  tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN 2019 hanya 17 persen.

“Kepatuhan laporan harta penyelenggara negara secara umum masih rendah, sekitar 17 persen,” kata Febri di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Ia menyoroti tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN yang masih rendah, karena baru 40 orang yang melaporkan dari 560 orang jumlah anggota DPR. Menurutnya, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di lembaga DPD RI yang melaporkan harta kekayaannya sudah mencapai 60 persen dan dimungkinkan meningkat, mengingat batas waktunya hingga 31 Maret mendatang.

“Semua nama tersebut terbuka, bisa diakses di website KPK sehingga jika dikaitkan untuk mengetahui rekam jejak anggota DPR menjadi baik,” ujarnya.

Febri mencontohkan di tahun 2018, tidak ada satu pun anggota DPRD yang melaporkan harta kekayaannya sehingga publik bisa melihat siapa calon yang pantas dipilih. Pihaknya menghimbau kepada penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya dengan informasi yang benar dan apabila ada kesulitan bisa menghubungi KPK.

“Laporan LHKPN itu sudah rinci, formulirnya bukan kertas lagi namun tinggal buka akun LHKPN nanti diberikan petunjuk, jauh lebih mudah. Tidak ada hambatan berarti kalau ada niat untuk melaporkan sehingga jangan sampai ada kesan cari alasan seperti sulit lapor atau laporannya harus rinci,” tuturnya. (ant/im)

40

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini