IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membuka rekrutmen 1.170.080 orang yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan coblosan Pemilihan Umum, 17 April 2019. Jumlah personel itu terdiri dari 910.000 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 260.020 petugas keamanan.
Sebanyak 1.170.080 itu petugas akan disebar di 130.010 TPS. Rinciannya tujuh orang sebagai KPPS dan dua orang untuk pengamanan di setiap TPS.
“Siapa saja berhak menjadi petugas KPPS asalkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam kepada wartawan di Surabaya, Jumat (1/3/2019).
KPU menetapkan sejumlah persyaratan calon petugas KPPS. Antara lain Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, minimal lulusan SMA sederajat dan tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Selain itu, calon petugas KPPS tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Persyaratan
selengkapnya bisa dipantau melalui berbagai pengumuman KPU kabupaten/kota, atau
di website milik KPU,” ucap mantan Wakil
Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini.
Namun pihaknya sangat berharap banyak pendaftar dari kalangan mahasiswa atau sarjana. “Kalau ada kawan-kawan mahasiswa, kualitas SDM di KPPS juga semakin bagus,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan SDM menjadi penting mengingat rumitnya penyelenggaraan pemilu serentak yang baru kali pertama diadakan ini. “Ada lima surat suara yang nantinya dihadapi oleh para pemilih,” katanya.
Rekrutmen dan seleksi calon anggota KPPS dilangsungkan dalam beberapa tahap. Pengumuman dimulai 28 Februari hingga 5 Maret 2019. Selanjutnya dibuka pendaftaran calon pada 5-11 Maret 2019.
Anam menjelaskan, rekrutmen anggota KPPS melalui PPS kali ini berbeda dengan tahjun 2014 lalu yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Pemilihan KPPS kali ini dilakukan melalui seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota.
“Masa kerjanya berlaku sekali kegiatan (ad hoc) selama tahapan pra hingga pasca pencoblosan. Terhitung sejak 10 April hingga 9 Mei 2019,” kata mantan komisioner KPU Surabaya yang akrab disapa cak Anam ini.
KPPS merupakan penyelenggara pemilu yang memegang peranan penting dalam menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi berkualitas. Sehingga dibutuhkan pembentukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Keberadaan KPPS sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (im)
Kebutuhan Petugas KPPS dan Keamanan untuk Pemilu 2019 di Jatim:
Total kebutuhan KPPS dan Pengamanan TPS: 1.170.080 orang
Total Kebutuhan KPPS: 910.070 orang
Total Kebutuhan Pengaman TPS: 260.020 orang
Jumlah TPS di Jatim: 130.010 TPS
Jumlah KPPS di Tiap TPS : 7 orang
Jumlah Pengaman di tiap TPS: 2 orang
Pengumuman Seleksi: 28 Februari-5 Maret 2019
Penerimaan Pendaftaran: 5-11 Maret 2019