IM.com – Masa kampanye untuk Pemilu 2019 sudah dimulai sejak September 2018 hingga April 2019. Masyarakat pun diminta proaktif bila menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu.
Koordinator Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto, A. Basori, menjelaskan ada tiga pihak yang bisa melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Antara lain warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah, peserta pemilu yakni pasangan calon (paslon) calon legeslatif (caleg) dan anggota DPD, serta pemantau pemilu yang sudah terakreditasi di Bawaslu setempat.
“Tiga pihak itu berhak melaporkan ke Bawaslu ketika menemui sebuah peristiwa yang terindikasi ada pelanggaran pemilu. Pasti akan kami tindak lanjuti apabila pelaporan itu sudah lengkap secara syarat formal dan materiil,” bebernya.
Namun, kata Basori, Bawaslu Kabupaten Mojokerto belum menerima laporan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu selain pelanggaran terkait APK.
“Memang Bawaslu Kabupaten Mojokerto per hari ini (03/2/2019) belum menerima sebuah pelaporan tentang pelanggaran kampanye. Akan tetapi bukan berarti di wilayah Kabupaten Mojokerto tidak terjadi pelanggaran,” tandasnya.
Karena, lanjutnya, sudah ada laporan ke jajaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto dari Panwascam dan PPL terkait pelanggaran peserta pemilu. Bentuk pelanggarannya terkait dengan penyebaran alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan peserta pemilu.
“Paling banyak pelanggaran dalam bentuk pemasangan APK dengan cara dipaku, melintang di jalan atau memasang di tempat – tempat yang dilarang perundang-undangan”.
Jadi, adanya peran aktif mengawasi jalannya pemilu dari semua pihak terutama tiga pihak di atas, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap Pemilu serentak 17 April 2019 dapat berlangsung secara aman, tertib, damai dan sesuai peraturan perundang – undangan. (tin/uyo)