IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto telah menerima seluruh kategori surat suara untuk Pemilu 17 April 2019. Surat suara terakhir adalah untuk pemilihan caleg DPR RI yang diterima, Senin malam (11/3/2019).
“Surat suara kategori DPR RI sudah kami terima tadi (senin) malam sebanyak 847.796 lembar,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq, Selasa (12/3/2019).
Dengan demikian, lima kategori surat suara telah diterima KPU Kabupaten Mojokerto dalam tiga kali kiriman. Kiriman pertama, surat suara DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten untuk Dapil 1 dan 2 diangkut menggunakan dua truk box dan diterima KPU pada Senin lalu (5/3/2019).
Kemudian datang kiriman gelombang kedua pada Sabtu (9/3/2019) yang berisi berisi surat suara untuk pilpres dan DPRD kabupaten Dapil 3, 4 dan 5. Terakhir, surat suara DPR RI tiba di Gudang KPU Kabupaten Mojokerto, Senin malam kemarin.
“Proses pelipatan masih berlangsung di dua tempat,” ujar Ayuhannafiq. Dua tempat yang dia maksud adalah gudang KPU di Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri untuk pelipatan surat suara DPD dan di GOR Dinas Pendidikan, Kecamatan Sooko untuk surat suara Pilpres.
“Yang sudah selesai (sortir dan pelipatan) surat suara untuk DPRD Provinsi. Kita temukan 5.697 surat suara yang rusak,” ujarnya.
Menurut Ayuhannafiq, surat suara yang rusak tersebut mayoritas bukan karena berlubang atau sobek, namun ada bercak noda tinta cetak. (Baca: 5.697 Surat Suara DPRD Provinsi di KPU Mojokerto Rusak).
Surat suara rusak nantinya akan dimintakan ke rekanan. Penggantian dari rekanan, termasuk kekurangan 11 lembar surat suara untuk DPRD Provinsi, akan dilakukan setelah proses sortir dan pelipatan semua kategori Pemilu 2019 selesai.
KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan jumlah pemilih tetap di daerah setempat sebanyak 831.399 orang yang nantinya bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019. (im)