IM.com – Warga Timbul Rejo RT 04 RW 13, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto pelaku pencurian truk Mitsubishi Fuso Tangki bernopol L-9739-UR diringkus jajaran Polsek Gempol, Selasa (12/3/2019). Pelaku Sucipto (51), membawa kabur truk bermuatan 38,60 ton semen curah yang diparkir di jalan masuk akses perusahaan PT. Wika Beton, di Dusun Melian, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kendaraan fuso itu diparkir saat sedang menunggu antrian bongkar muat di pabrik PT Wika Beton. Sembari menunggu antrian, pengemudi fuso itu menyempatkan pulang ke rumah dalam kondisi kendaraannya masih terparkir di depan pabrik.
Tiba-tiba, pada Senin (4/3/2019), teman sesama sopir memberitahu kalau mobil tersebut sudah tidak ada di tempat memarkir mobil. Korban lalu melaporkan pencurian ini ke Mapolsek Gempol.
Dari keterangan polisi, Sucipto bisa ditangkap berdasarkan pengembangan dari rekan pelaku, Choirul Huda yang sudah ditangkap lebih dahulu pada Kamis (7/3/2019). Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama Choirul Huda (tertangkap) dan AR (DPO).
“Dari hasil pengembangan dan informasi rekan pelaku, akhirnya pelaku Sucipto berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik beserta barang bukti 1 buah truk fuso yang mereka curi,” terang Kanitreskrim Polsek Gempol, Iptu Agus Purnomo di Mapolsek Gempol.
Akibat dari pencurian ini, kerugian ditaksir Rp 350 juta. Dari uang hasil pencurian semen curah tersebut, tersangka Sucipto mendapat mendapat bagian Rp 6 juta dan tersangka Choirul Huda baru menerima pembagian Rp 2,5 juta dari jatah Rp 7,5 juta. Sedangkan sisanya masih dibawa kabur pelaku AR (DPO).
Oleh para pelaku, uang hasil pencurian itu dipakai untuk berfoya-foya dan main judi sabung ayam. Kini pelaku mendekam di balik jeruji Polsek Gempol bersama rekannya yang sudah dahulu masuk sel. Selanjutnya, polisi memburu rekan pelaku lainnya yang masih DPO.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan aksinya dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ban/im)