IM.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus pria yang memamerkan alat kelamin di depan seorang perempuan di Jalan Gajah Mada, Mojosari Mojokerto. Pelaku berinisial RK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 taun penjara.
Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Jeratan pasal itu karena RK mempertontonkan alat kelaminnya di muka umum.
“Pelaku kami amankan berdasar laporan korban (EI), kemarin, pukul 19.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery, Sabtu (16/03/2019).
Buruh di salah satu pabrik di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Jetis Permai, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti helm, jaket dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya. Semua barang bukti itu identik dengan foto pelaku yang diambil korban EI.
Namun Fery belum bisa memastikan apakah pria tersebut sama dengan pelaku pamer alat vital di Perumahan Japan Asri HH Sooko, Mojokerto beberapa waktu bebelumnya. (Baca: Pria Cabul Satroni Siswi SMA di Perumahan Sooko).
“Belum bisa kami simpulkan, masih proses pemeriksaan. Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak,” ujarnya.
Polisi akan bekerjasama dengan psikolog untuk mendalami motif pekaku memamerkan alat kelaminnya di muka umum. “Akan kami periksakan ke psikolog,” ujar Fery.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial EI mengaku disatroni pria misterius yang memamerkan alat kelaminnya di Jalan Gajah Mada Mojosari, tepatnya di depan SMA Kita Bakti. Perempuan berusia 25 tahun asal kecamatan Mojosari itu mengungkapkan, pelaku memamerkan alat kelaminnya, sambil berpura-pura membetulkan posisi spion sepeda motornya.
Pelaku melakukan aksi cabulnya sambil tetap duduk di atas sepeda motornya warna hitam nopol S 6587 TC dalam suasana di sekitar lokasi yang sedang ramai. (Baca: Pria Cabul Pamer Kelamin Kembali Satroni Perempuan di Mojosari). (im)