IM.com – Upacara bendera 17 an yang rutin dilaksanakan Korem 082/CPYJ kali ini ada nuansa beda. Semua petugas upacara adalah para prajurit wanita dari Korp Wanita Angkatan Darat (Kowad). Suasana beda ini nampak pada upacara bendera 17 an yang digelar Senin (18/03-2019).
Para Kowad ini menempati posisi sebagai petugas upacara Komandan Upacara(Danup), Perwira Upacara(Paup), Pembaca Teks Pembukaan UUD1945, Pengucapan Saptamarga hingga Pengibar Bendera Merah Putih.
Siapa saja para srikandi yang mendapat kepercayaan sebagai petugas upacara, yakni, Mayor(K)Caj Lusi Indah Yani, Perwira Seksi Logistik sebagai Komandan Upacara. Kapenrem Mayor(K) Caj Chandra Yuniarti sebagai Perwira Upacara. Sedangkan Kapten (K)Yeni Serma Etik Yuliati dan Serka Yeni Trisnawati sebagai pengibar bendera merah putih.
Sedangkan Kapten(K)Ckm Evi Lusiawati pembaca teks Undang-Undang Dasar 1945. Pengucap Sapta Marga adalah Sertu Dwi Timur, Sedangkan pembaca teks Panca Prasetya Korpri dari PNS yakni Siti Yohana.
Sedangan Inspektur upacara (Irup) Kepala Staf Korem(Kasrem) 082/CPYJ, Letkol Inf Moch. Sulistiono. Irup membacakan amanat Pangdam V/Brawijaya, yang menghimbau menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 agar seluruh prajurit dan PNS tetap menjunjung tinggi netralitas dan jangan terlibat politik praktis. Termasuk memihak atau mengarahkan warga memilih salah satu pasangan calon.
Dalam pelaksanaan bantuan perkuatan kepada Polri guna mendukung pengamanan pileg dan pilpres 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019, agar mempedomani Perpang TNI No Perpang 71/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Juklak bantuan TNI kepada Polri dalam rangka Kamtibmas.
Pangdam juga mengingatkan bahwa tingginya curah hujan serta cuaca ekstrim, agar kepada Komandan satuan waspada dan monitor setiap terjadi bencana di wilayahnya serta memberikan bantuan dengan prioritas utama pada penyelamatan jiwa penduduk.
Selesai upacara Kasrem menekankan kepada seluruh anggota ” Agar apa yang telah diamanatkan Pangdam V/Brawijaya agar dilaksanakan, sehingga tidak akan terjadi pelanggaran yang akan berdampak kepada diri sendiri, keluarga maupun satuan, ” sebut Kasrem. (penrem 082)