IM.com – Hari ketiga penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Kamis (21/3/2019) menghadirkan 17 saksi. Mereka di antaranya, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, konsultan konstruksi, dan pihak kontraktor.
“Hari ini pemeriksaan 17 orang saksi di Polres Mojokerto Kota untuk tersangka MKP, dalam kasus dugaan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo diperiksa ihwal sumber duit Rp 34 miliar yang dibelanjakan MKP menjadi sejumlah asset berharga.
“Para saksi didalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan asal-usul pembelian aset tersangka,” ucap Febri.
Usai menjalani pemeriksaan, Didik enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Ia hanya melempar senyum begtu keluar dari Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota.
Selain Didik, pejabat lain yang diperiksa hari ini di antaranya Sunoto mantan Camat Mojoanyar yang kini menjadi staf di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto. Ada juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga, Anik Mutammima dan Camat Kutorejo Boediono.
Sementara dari pihak swasta, KPK memanggil empat karyawan CV Musika, perusahaan milik keluarga Bupati MKP. Keempat saksi itu terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Selama dua hari sebelumnya, KPK telah memerksa belasan saksi. Tercatat ada tiga pimpinan organisasi perangkat daerah yang diperiksa yakni Kepala Dinas Sosial (mantan Kepala Dinas PUPR) Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Pendidikan (mantan Kepala Dinas PU Bina Marga) Zaenal Abidin dan istrinya yang menjabat Kepala DPPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti. (Baca: TPPU MKP, 16 Pejabat dan Staf Pemkab Mojokerto Ini Sudah Diperiksa KPK).
KPK menetapkan Bupati MKP sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Duit sebesar Rp 34 miliar yang dialihkan MKP menjadi asset-aset bernilai mahal diduga bersumber dari penerimaan gratifikasi dan suap.
Bupati dua periode itu diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).
Duit hasil suap itu kemudian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan dan beberapa perusahaan milik keluarga pada Musika Group dengan modus hutang bahan atau beton. Beberapa perusahaan milik keluarga MKP yang menerima setoran itu antara lain CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa
KPK mulai mencurigai terjadinya pencucian uang lantaran MKP tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK. Tindakan itu jelas melanggar Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa, yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Atas kasus ini, MKP telah divonis 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 2,75 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (Baca: MKP hanya Dihukum 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp 2,75 Miliar). (ant/im)