IM.com – Hari ketujuh kerja penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya sampai ke pucuk pimpinan birokrasi, Selasa (26/3/2019). Sekda Kabupaten Mojokerto Herry Suwito terakhir keluar dari Aula Wirapratama, Polres Mojokerto Kota usai menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam terkait kasus pencucian uang Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Selama enam diperiksa rupanya Herry harus menjawab beragam pertanyaan dari penyidik KPK terkait tindak pidana pencucian uang Bupati MKP. Hanya, Herry menolak membeber ihwal apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.
“Saya hanya diperiksa sebagai saksi. Tanya (soal pemeriksaan) ke penyidik,” ujar Herry Suwito yang keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolres Kota Mojokerto, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (26/3/2019).
Selain Herry Suwito, hari ini penyidik lembaga antirasuah juga meminta keterangan mantan Kabid PUPR Yuni Laili Faizah. Ia keluar ruang pemeriksaan sebelum Herry Suwito.
Lalu ada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso. Tetapi Susantoso usai diperiksa 3 jam, malah tak mau mengungkapkan apapun kepada wartawan yang mencecarnya.
Ada dua pejabat kecamatan juga yang memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Camat Puri Narulita, dan Camat Kemlagi Tri Cahyo Hariyanto.
Yang juga menyita perhatian adalah kehadiran Nano Santoso Hudiarto alias Nono, pemilik showroom mobil di Mojosari yang dikenal sebagai orang dekat MKP. Serta seorang perempuan muda bernama Putri.
Kemarin, KPK juga menyita tiga unit mobil yang diamankan di Mapolres Kota Mojokerto. KPK tengah mendalami sumber duit untuk membeli dua mobil Honda HR-V dan satu unit Nissan March tersebut yang diduga bagian dari TPPU Bupati MKP. (Baca: KPK Sita Mobil Kasus Dugaan TPPU MKP).
“Disita sebagai salah satu barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut bagaimana proses pembeliannya dan asal usul uangnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka TPPU Rp 34 miliar pada 18 Desember 2018 lalu. Bupati dua periode itu diduga mengalihkan duit yang bersumber dari suap dan gratifikasi itu menjadi sejumlah aset berharga. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).
Saat ini, Bupati MKP mendekam di Lapas Klas I Medaeng Sidoarjo sebagai terpidana kasus suap Rp 2,7 miliar. Suap itu terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. (Baca: MKP hanya Dihukum 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp 2,75 Miliar). (im)