IM.com – Seorang pria asal Dusun Ketintang RT 01 RW 03, Desa Bakalan, Gondang, Mojokerto menjadi predator anak di bawah umur. Dwi Eko Prasetyo (29), nama pria tersebut, menggunakan es krim untuk membujuk bocah yang menjadi calon mangsanya.
Sudah tiga bocah yang menjadi korban kebiadaban perbuatan Dwi Eko Prasetyo. Pelaku yang sehari-sehari berjualan es krim keliling mengimingi calon korban dengan jajanan kegemaran bocah itu.
Setelah korban menerima es krim itu, pelaku lalu mengajak korban ke kamar kosnya di kawasan Waru Sidoarjo. Dengan leluasa, korban melakukan perbuatan cabul dan pelecehan kepada korban di kamar itu.
Keluarga salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Tak berselang lama, pelaku berhasil diringkus Unit Perlindungan Peremuan Dan Anak Polresta Sidoarjo.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sudah melakukan perbuatan cabul dengan meraba-raba alat kelamin para korbannya lebih dari tiga kali,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Rochmawati Laila.
Perbuatan pelaku rupanya tidak hanya dilakukan di kamar kos. Kadang ia langsung menyeret korban ke sebuah gang kecil yang kebetulan dekat dengan tempatnya berjualan es krim.
“Setelah memberi es krim gratis ke korbannya, pelaku langsung menarik tangan korban ke sebuah gang kecil,” katanya.
Menurut AKP Rochmawati, ada dua bocah yang menjadi korban pelecehan seksual di gang kecil itu. Keduanya adalah siswi SD yang masih berusia 7 dan 9 tahun.
“Mereka (korban) dipaksa memegang kemaluan pelaku. Setelah selesai, kedua korban diberi eskrim gratis oleh tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Sidoarjo, guna penyidikan lebih lanjut. (pit/im)