IM.com – Total daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kota dan Kabupaten Mojokerto berubah pasca perpanjangan masa pengurusan formulir A5 (pindah memilih) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditutup pada Rabu (10/4/2019) pukul 24.00 WIB. Jumlah DPTb masuk dan keluar di kedua wilayah itu juga berbanding terbalik.
Total DPTb yang masuk di Kota Mojokerto menjadi 1.059 orang dan pemilih keluar sebanyak 611 orang. Sebaliknya, jumlah DPtb masuk di Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.478 orang, lebih sedikit dibading pemilih yang keluar yakni 2.278 orang.
“Selama perpanjangan masa pengurusan pindah pilih pasca putusan MK ada 89 orang pemilih masuk dan 263 89 orang keluar,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq saat dihubungi inilahmojokerto.com.
Adapun total DPT sesuai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tiga (DPTHP-3) di Kabupaten Mojokerto mencapai 831.796 orang.
Menurut Ayuhanafiq, kebanyakan pemilih yang masuk berasal dari kalangan pondok pesantren. Pemilih pindah masuk paling banyak ada di Ponpes Amanatul Ummah, Kembangbelor, Pacet yakni lebih dari 700 orang serta Kompleks Ponpes Mojogeneng, Jatirejo sebanyak 190 orang.
Karena banyaknya pemilih yang pindah masuk di pesantren itu, pihaknya mendirikan empat TPS tambahan yang terkonsentrasi di kawasan ponpes. Masing-masing TPS tambahan itu, tiga di kawasan Kecamatan Pacet yakni TPS Kembang Belor di Ponpes Amanatul Ummah, Bendungan Jatim dan Sajen. Satu lagi didirikan di Kompleks Ponpes di Mojogeneng, Jatirejo.
“Jumlah pemilih yang pindah di pesantren paling banyak karena ada instruksi dari pengasuh pondok agar santrinya mengurus pindah pilih (formulir A5). Banyak pemilh di pesantren Pacet dari luar Jawa,” jelas Yuhan.
Hal ini berbeda dengan pemilih dari luar daerah yang berprofesi sebagai karyawan di Kabupaten Mojokerto. Yuhan menungkapkan, karyawan seperti buruh pabrik di Ngoro Industri Park (NIP) enggan repot mengurus formulir A5.
“Animo mereka kecil untuk mengurus pindah memilih,” ucapnya. Makanya, KPU tidak membuka TPS tambahan di kawasan industri karena jumlah pemilih pindah masuk tidak banyak.
Pindah memilih ini bisa dilakukan karena sejumlah faktor. Di antaranya, menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili hingga korban bencana. (Baca: Pengurusan Pindah Pilih Tinggal 2 Hari, Begini Syarat dan Tata Caranya).
Untuk beberapa karyawan pabrik dan profesi lain yang sudah mengurus pindah memilih bisa mengunakan hak pilihnya di TPS-TPS reguler terdekat dengan domisilinya. Untuk diketahui, total TPS untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Mojokerto sebanyak 3.225 TPS.
“Karena tidak terkonsentrasi dengan jumlah yang besar, maka tempat mencoblosnya diselipkan di TS reguler. Surat suaranya juga regular. Beda dengan pemilih pindah yang terkonsentrasi di TPS tambahan tadi, menggunakan surat suara putih (khusus untuk pemilih DPTb),” terang Yuhan.
Sementara DPT di Kota Mojokerto tidak berubah, sebanyak 98.174 pemilih. Jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih di Kota Mojokerto sebanyak 1.059 tersebar di 292 TPS. Rinciannya, 843 laki-laki dan 216 perempuan.
Jumlah pemilih yang masuk itu tidak sampai melebihi surat suara yang tersedia. Sedangkan pemilih yang pindah pilih keluar sebanyak 611 orang yang terinci 359 laki-laki dan 252 perempuan.
“Kami sudah menyiapkan kebijakan menghentikan pengurusan formulir A5 kalau sampai jumlah pemilih yang mengurus pindah pilih masuk melebihi ketersediaan surat suara. Tapi nyatanya tidak sampai,” tutur komisioner KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari.
Secara nasional, DPTb sesuai data KPU pada Senin (8/4/019) lalu sebanyak 800.219 pemilih. Dengan demikian, berdasarkan rapat pleno KPU menetapkan jumlah DPT bertambah menjadi 190.779.969 pemilih.
Dari jumlah DPTb 800 ribuan orang tadi, baru 660.300 pemilih di antaranya sudah diselipkan di 16.938 TPS yang sudah ada (reguler). Sementara 139.919 pemilih belum mendapatkan TPS.
“Butuh sekitar 630 TPS tambahan untuk menampung 139.919 pemilih tambahan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. (im)