Formulir A 5 untuk pindah memilih.

IM.com – Pengurusan formulir A5 bagi calon pemilih untuk pindah memilih di TPS atau daerah pemilihan lain tersisa dua hari lagi sampai batas waktu yang ditentukan pada Rabu 10 April 2019. Bagi masyarakat yang berniat pindah memilih dan belum mengurus persyaratannya, berikut ini prosedur dan tata cara yang harus ditempuh.

Saat ini prosedur pindah memilih bagi para perantau lebih mudah karena sistem data sudah terkoneksi. Caranya cukup dengan mengajukan pindah memilih di kantor KPU kabupaten/kota tujuan.

Petugas layanan kemudian meminta KTP setelah memastikan nama tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ada empat jenis data yang diminta. NIK, nomor KK, alasan pindah memilih, dan kelurahan yang dituju sebagai tempat menyalurkan hak pilih. Formulir A5 untuk pindah memilih pun selesai kurang dari 10 menit.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, UU Pemilu mengatur bahwa batas pengajuan pindah memilih adalah H-30 pemungutan suara. Dalam hal ini, 17 Maret mendatang.

”Tapi, untuk tahap pertama, kami akan buat pendataannya sampai 17 Februari,” terangnya. Setelah itu, akan dilihat bagaimana persebarannya.

Komisioner KPU, Ilham Saputra menambahkan, proses administrasi yang perlu dilakukan masyarakat diawali dengan menginformasikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten atau Kota asal atau tujuan. Setelah itu, data pemilih terkait akan dihapus dari TPS awalnya.

Setelah itu, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

“Nah formulir A5 itu nanti dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana anda akan memilih,” jelas Ilham. Ia menjelaskan, pemilih yang pindah memilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Mereka yang masuk ke DPK, diberi kesempatan untuk memilih satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00. Syarat pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya, adalah dengan membawa e-KTP dan dan mencoblos di TPS sesuai alamat asal (e-KTP).

Ilham meminta masyarakat yang akan pindah tempat memilih untuk segera mengurusnya. Hal ini, kata Ilham akan berkaitan dengan logistik pemilu seperti surat suara atau memungkinkan untuk menambah TPS di lokasi yang banyak pemilih menggunakan formulir A5.

Pada pemilu kali ini, normalnya pemilih akan mendapat lima jenis surat suara yang berbeda warna. Abu-abu untuk pilpres, kuning untuk DPR, merah untuk DPD, biru untuk DPRD provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota. Pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga memilih wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.

Yang perlu juga diketahui, pemilih pindahan akan mendapat surat suara dengan jumlah yang berbeda-beda. Bergantung radius kepindahannya dari daerah asal. Bila pemilih memiliki KTP Surabaya tapi nyoblos di Jakarta, yang didapat hanya surat suara pilpres. Bila pindah nyoblos dari Surabaya ke Madiun, yang didapat surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPD.

Apabila pindah tempat memilih ke lain kota tetapi masih dalam satu dapil, maka pemilih akan mendapat empat surat suara. Yakni, pilpres, DPD, DPRD Provinsi dan DPR. Misalnya pindah pilih dari Mojokerto ke Jombang atau sebaliknya.

Diketahui, KPU memperpanjang pengurusan form pindah pilih (A5) untuk Pemilu 2019 sampai sampai H-7 sebelum pencoblosan atau tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB. (Baca: KPU Perpanjang Pengurusan Pindah Pilih).

Perpanjangan masa pengurusan pindah pilih ini mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti keputusan itu, KPU mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan pengurusan form A5 yang dikeluarkan 29 Maret lalu. 

“Selain itu juga KPU kabupaten/kota diminta untuk membuat pengumuman terkait waktu perpanjangan ini,” ujar Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Kamis (4/4/2019).

Walau demikian, Nurul menyatakan, tidak semua pemilih bisa menggunakan perpanjangan waktu untuk mengurus form A5. Perpanjangan waktu ini hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu saja.

“Misalnya karena sakit, tertimpa bencana alam, tahanan karena melakukan tindak pidana dan bertugas saat pemungutan suara. Pengungsi bencana alam sudah jelas terlihat juga. Kalau sebelum hari H sembuh ya nggak apa-apa,” tuturnya.

Syarat itu tercantum dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (im)

572

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini