Proses pemungutan suara di salah satu TPS di Mojokerto, Rabu lalu (17/4/2019). FOTO : martin

IM.com – Pemungutan suara ulang (PSU) berpotensi digelar di TPS 01 Desa Awang Wang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Musababnya, ada dua pemilih asal Kabupaten Grobogan, Jateng yang ikut mencoblos di TPS tersebut tanpa membawa formulir A5 atau pindah memilih.

Kendati tak membawa formulir A5, tapi petugas KPPS tetap memberikan surat suara Pilpres kepada kedua pemilih tersebut.

“Kedua pemilih itu hanya membawa KTP, tapi diberi surat suara untuk memilih. Itu pelanggaran. Rekomendasi PSU sudah kami keluarkan untuk TPS tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at , Jumat (19/4/2019).

Sementara untuk kasus 15 surat suara tercoblos di TPS 07 Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Aris menegaskan tidak mengeluarkan rekoemndasi PSU. Pasalnya, 15 surat suara yang kebanyakan tercoblos di kolom pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu dimasukkan kategori surat suara rusak.

“Itu tidak berpenagruh pada hasil perolehan suara untuk pasangan calon.
Dimasukkan ke berita acara surat suara rusak karena tidak dicoblos oleh pemilih,” kata Aris Fakhruddin.

Sementara Bawaslu Kota Mojokerto merekomendasikan PSU di TPS 7 Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Di TPS 7 Kelurahan Kranggan ini, terdapat seorang pemilih dari Papua yang melaksanakan pindah pilih dengan formulir A5.

Pemilih tersebut yang seharusnya mendapatkan surat suara Pilpres, tetapi KPPS memberinya 5 surat suara.

Pemilihan suara ulang di dua TPS di Mojokerto itu kemungkinan akan digelar serentak dengan 8 TPS di daerah lain di Jatim. Di antaranya, TPS di Masalembo, Sumenep, yang ditemukan adanya surat suara tak terpakai yang dicoblos petugas panitia pemungutan suara.

Ada 70 surat suara Pilpres, 68 surat suara masing-masing untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Pelanggaran di TPS Masalembo ini masuk kategori berat. Bisa digelar PSU,” ujar Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, Jumat (19/4/2019).

Demikian juga dengan tiga TPS di Kabupaten Sampang, Madura, yakni TPS 3 di Desa Trapang, Kecamatan Banyuwates, TPS 6 di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, dan TPS 9 di Desa Rabesen, Kecamatan Camplong. 

“Di tiga TPS di Sampang, ada oknum KPPS bersama beberapa warga mencoblos semua surat suara sebelum dilakukan pemungutan suara,” kata Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto.

Kemudian ada di TPS 6, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Lalu TPS 15 di Duaun Banyuninglau, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. 

Selanjutnya, TPS 17 di Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya. TPS 10 Keluarahan Danrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pelaksanaan PSU di 11 TPS tersebut masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Bawaslu terkait temuan pelanggaran pemilu. Sejumlah 1000 surat suara tambahan juga sudah disiapkan untuk PSU yang akan dilakukan maksimal tanggal 27 April mendatang. (pit/im)

61

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini