IM.com – Badan Pengawas Pemilu Kota dan Kabupaten Mojokerto mengajukan rekomendasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) masing-masing di satu TPS. Sesuai rekom Bawaslu, coblosan ulang akan dilaksanakan di TPS 07 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto serta TPS 1 Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Coblosan ulang di TPS 07 Pekayon, Kranggan hanya dilakukan untuk pemungutan suara Pilpes. Sebab, rekom PSU itu menyusul ditemukannya pelanggaran warga Papua yang mencoblos lima kategori surat suara saat pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Lima surat suara yang diterima dan dicoblos pemilih tersebut yakni Pilpres, DPD RI dari Jatim, DPR RI dapil VIII, DPRD Jatim dapil X, hingga surat suara untuk DPRD Kota Mojokerto dapil II.
“Rekom ini sesuai arahan Bawaslu Jatim. Seharusnya, pemilih asal Papua itu sesuai domisili e-KTP hanya mendapatkan surat suara Pilpres. Tapi petugas KPPS memberikan lima kategori surat suara,” kata Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Ansor, Sabtu (20/4/2019). (Baca juga 11 TPS di Jatim Potensi Coblosan Ulang, Dua di Mojokerto).
Menurut Ulil, pemilih asal Papua itu juga masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang memegang formulir A5 alias pindah pilih dari Kabupaten Mimika. Tetapi rupanya, petugas KPPS tidak bisa membedakan C6 dan A5.
“Rekom PSU untuk ditindaklanjuti KPU sudah memenuhi syarat Pasal 372 ayat (2) huruf d UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaksanaannya maksimal 10 hari sejak pelaksanaan pemungutan suara 17 April atau paling lambat 27 April nanti,” jelasnya.
Sementara untuk PSU di TPS 01 Desa Awang-Awang, Mojosari, KPU Kabupaten Mojokerto belum memastikan jadwal pelaksanaannya. KPU kabupaten masih berkoordinasi dengan KPU Jatim untuk menindaklanjuti rekom Bawaslu.
“Seluruh kab/kota yang ada PSU di wilayahnya masih rapat dengan KPU Jatim. Sebab ini juga menyangkut logistik PSU, adanya di provinsi,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq.
Terkait kasus 15 surat suara di TPS 01, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang tercoblos sebelum pelaksanaan coblosan 17 April lalu, Yuhan menegaskan pihaknya belum menerima rekomendasi.
“Tidak ada (rekomendasi, red). Hanya satu TPS di TPS 1 Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari itu saja rekomnya (PSU, red),” ujarnya.
Selain Mojokerto, Bawaslu juga merekomendasikan PSU di 6 TPS di lima daerah lain. Selain itu ada juga 7 TPS di Jatim yang masih berpotensi PSU masih dikaji Bawaslu. (im)
8 TPS yang direkomendasikan PSU:
1. TPS 3, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep
2. TPS 3, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang
3. TPS 6, Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang
4. TPS 9, Desa Rabesen, Kecamatan Camplong, Sampang
5. TPS 1, Desa Awang-Awang, Mojosari, Kabupaten Mojokerto
6. TPS 7, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Mojokerto
7. TPS 10, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik
8. TPS 15, Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan
7 TPS berpotensi PSU:
1. TPS 6, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo
2. TPS 17, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Malang
3. TPS 9, Kelurahan Bunul Rejo, Kecamatan Blimbing, Malang
4. TPS 28, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya
5. TPS 11, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya
6. TPS 1, Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo
7. TPS 1, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo