LBH Bina Annisa Ajak Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto Melek Hukum
Direktur LBH Bina Annisa, Hamidah Anam memberikan sosialisasi bantuan hukum gratis di Lapas Kelas IIB Mojokerto. FOTO : Martin

IM.com – LBH Bina Annisa menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto Selasa (23/04-2019).

Direktur LBH Bina Annisa, Hamidah Anam menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kepercayaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberi konseling dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

“Untuk itu melalui kesempatan ini saya ingin mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya warga binaan bahwa pemerintah sudah menyediakan pengacara gratis bagi mereka yang tidak mampu. Jadi warga miskin bisa mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma jika mereka terjerat masalah hukum,” ujarnya.

Hamidah menandaskan, pengacara yang ditunjuk pemerintah ini juga bukan pengacara ecek-ecek. Mereka harus mengantongi akreditaditasi.

“Kebetulan Bina Anisa menjadi satu-satunya LBH yang mengantongi akreditasi A di Jawa Timur. Dan dari 554 LBH se-Indonesia, hanya 9 yang sudah terakreditasi, salah satunya ya Bina Anisa ini,” tandasnya.

Sementara Kepala Plh Lapas Kelas IIB Mojokerto, Andik Prasetyo mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-55. Dan ini dilakukan serentak di seluruh lapas dan rutan se Indonesia. 

“Dan kebetulan karena kita sudah menjalin MoU dengan LBH Bina Anisa maka mereka yang kita undang kemari untuk memberikan pengertian-pengertian hukum bagi para napi,” ujarnya.

Andik menjelaskan, pemilihan materi UU ITE dalam sosialisasi hukum kali ini lantaran UU tersebut belum familiar di telinga masyarakat Indonesia. Padahal, pelanggaran UU tersebut jamak terjadi di masyarakat tanpa mereka sadari. 

“Dari tahun ke tahun bentuk kejahatan sudah mulai lebih kompleks, dari yang konvensional menuju yang lebih canggih lagi dengan memanfatkan kecanggihan teknologi. Dan parahnya, masyarakat banyak yang belum paham tentang UU ITE ini,” cetusnya.

Andik mencontohkan, masyarakat sudah sangat familiar dengan sosial media. Tapi mereka tak familiar dengan UU ITE yang mengatur sopan santun dalam bersosmed. Sehingga mereka kadang tak sadar, apa yang mereka anggap sepele bisa berakibat fatal di mata hukum. 

“Karena sekarang di sosmed sendiri apabila kita salah ketik saja bisa dilaporkan. Dan ancaman hukum yang dijeratkan ya UU ITE ini,” jelasnya.

Ia berharap dari penyuluhan ini, para napi bisa terbuka wawasannya. Sehingga nantinya bisa ditularkan kepada keluarga atau kolega mereka. “Harapan kita mereka melek hukum dan ilmu yang diperolehnya saat ini bisa di getok tular ke rekan atau keluarga mereka,” pungkasnya. (tin/uyo)

366

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini