IM.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Kabupaten Mojokerto, bakal digelar serentak. Sebanyak 253 desa dipastikan menggelar Pilkades.
Seluruh tahapan Pilkades sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kab Mojokerto No. 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.M.menjelaskan tahapan Pilkades serentak tahun ini semestinya sudah dimulai Maret lalu hingga Desember 2019 nanti. Bulan April merupakan tahapan sosialisasi pada seluruh jajaran Muspika, Kepala Desa, dan Ketua BPD. “Sedikitnya ada enam tahap utama,” ujarnya.
Pertama, tahap persiapan. BPD harus membentuk panitia Pilkades selambat-lambatnya pada 31 Mei 2019. Selain itu, harus menyusun rencana pembiayaan, penerbitan SK Panitia Pilkades hingga penetapan tata tertib Pilkades.
Seluruh berkas itu harus dikirimkan ke Bupati melalui Camat. Pada tahap persiapan ini harus sudah terlaksana paling lambat tanggal 19 Juli 2019. Karena Camat juga harus mengirimkan berkas itu ke Bupati dan DPMD Kabupaten Mojokerto.
Kedua, tahap pencalonan. Panitia Pilkades harus mengumumkan, melaksanakan pendaftaran, dan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas berkas bakal calon kepala desa. Pada tahap ini diperkenankan melakukan perpanjangan waktu apabila belum terdapat bakal calon kepala desa atau hanya ada 1 (satu) pendaftar saja.
Ketiga, yaitu tahap pendaftaran dan penetapan pemilih pada pemungutan suara Pilkades. Tahapan ini harus dilaksanakan sejak Agustus hingga paling lambat tanggal 17 September 2019.
Keempat, adalah tahap ikrar, kampanye, dan masa tenang. Alokasi waktunya antara tanggal 14 – 18 Oktober 2019. Pencopotan seluruh atribut kampanye dan masa tenang, menjadi bagian dari tahapan keempat ini.
Kelima, merupakan tahap Pemungutan Suara. Dalam Pilkades serentak, pemungutan suara akan dilakukan secara bersama-sama dari 253 desa, yaitu pada Rabu Legi, 23 Oktober 2019.
Panitia Pilkades dapat membuat TPS lebih dari 1. Hal itu disesuaikan dengan wilayah desa yang terdiri dari dukuhan-dukuhan atau beberapa dusun. Ini sebagai solusi efisiensi dan efektifitas pemungutan suara pada Pilkades.
Keenam tahapan penetapan. Panitia Pilkades menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. BPD akan menyampaikan hasil Pilkades kepada Bupati melalui Camat setempat. Penetapan, penerbitan SK dan Pelantikan Kades terpilih oleh Bupati, paling lambat terjadi pada kisaran Januari – Februari 2020. (use/uyo)