
IM.com – Satpol PP Kota Mojoketo menyegel sebuah bangunan rumah di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (11/7/2019). Bangunan rumah milik Muari, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dalam proses pengerjaan itu disegel lantaran dibangun di atas tanah milik Negara.
Puluhan anggota Satpol PP memasang pita segel di bangunan rumah yang belum acian itu. Sejumlah pekerja yang sedang membangun rumah tak bisa berbuat apa-apa dan memilih meninggalkan lokasi.
Penyegelan terpaksa dilakukan Satpol PP setelah dua kali surat peringatan diabaikan oleh Muari. Sebelum melakukan penyegelan, petugas juga sudah berkoordinasi dengan lurah setempat.
“Sudah kita peringatkan, tapi yang bersangkutan tetap saja. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk tindak lanjutnya,” tandas Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heriyana Dodik Murtono.
Berdasar ketentuan, status aset tanah yang dibangun oleh Muari itu berbentuk hak pakai Nomor 1 Tahun 1970. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan membongkar bangunan 63 meter persegi tersebut.
“Sesuai rekomendasi dari DPPKA disuruh bongkar, ya segera kita bongkar,” ujar Dodik.
Penyegelan bangunan rumah diatas aset milik Pemkot Mojokerto juga berkaitan dengan rencana pembangunan sejumla kantor pemerintahan di lokasi tersebut. Beberapa kantor yang akan dibangun di area itu antara lain Kecamatan Kranggan, Mapolsek dan Koramil.
Selanjutnya, Pemkot Mojokerto akan memanggil Muari yang selama ini memanfaatkan pemakaian lahan milik negara tersebut.
“Akan dilakukan pembinaan. Kami akan sampaikan dasar-dasarnya kalau itu merupakan aset Pemkot,” tuturnya. (im)