IM.com – Perbuatan mesum pasangan bukan suami istri di rumah kos masih cukup marak di Kota Mojokerto. Hari ini, Rabu (17/7/2019) terbukti, razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto di sejumlah rumah kos, berhasil menjaring tiga pasangan kumpul kebo.
Tiga pasangan kepergok sedang berudaan di dalam kamar kos Jalan Tribuana Tunggadewi. Lainnya, petugas menggaruk tiga perempuan tanpa kartu identitas di tempat kos Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
“Kami melakukan razia penertiban beberapa titik lokasi yang diduga ada pelanggaran perda. Ada delapan pasangan bukan suami istri yang kami amankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heriyana Dodik Murtono, Rabu (17/7/2019).
Bahkan dua pasangan tak resmi di antaranya kedapatan membawa anaknya. Salah satu perempuan yang diamankan juga ada yang sedang menggendong bayi.
Keributan sempat terjadi dipicu adu mulut petugas Satpol PP dengan salah seorang perempuan yang terjaring razia. Seorang perempuan penghuni kos menolak dan meronta ketika akan dimasukkan ke truk menuju kantor Satpol PP. Alasannya karena perempuan yang membawa anak itu hendak dijemput oleh suaminya.
Namun petugas yang tidak percaya begitu saja tetap mengarahkan perempuan beserta anaknya masuk ke dalam truk Satpol PP. Dodik bisa memastikan pasangan bukan suami istri itu sudah pernah melakukan kumpul kebo berdasar sejumlah temuan di kamar kos yang dirazia.
“Kami temukan alat kontrasepsi yang berceceran. Jadi ini langsung kami tindaklanjuti untuk dilakukan tes darah oleh petugas BNN Kota Mojokerto,” ujarnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto ini ini mengatakan, tes darah untuk mengetahui apakah pasangan kumpul kebo yang terjaring razia itu menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba. Selain itu juga untuk memeriksa potensi penyakit menular dan mematikan seperti HIV/AIDS.
“Setelah kami periksa identitas dan melakukan tes darah, apabila diperlukan kami akan membawanya ke Polres Mojokerto Kota,” ujar Dodik.
Untuk mencegah terjadinya peredaran dan pengguna narkoba di lingkungan kost, lanjut Dodik, pihak Satpol PP kota Mojokerto akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan di sekitar kost untuk melakukan pengawasan.
“Apabila ditemukan peredaran dan pengguna narkoba dalam lingkungan kost, kami akan menyegel dan mencabut kegiatan operasional dari kost,” jelasnya. (im)