M.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye di Hotel Raden Wijaya, Jalan Raden Wijaya – Kota Mojokerto, Selasa pagi (23/7/2019). Menghadirkan dua narasumber, Rosidi Idhom, mantan anggota KPU Kota Mojokerto dan Ulil Abshor, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto.
Ada tiga hal yang dievaluasi bersama narasumber. Menurut Rosidi Idhom, tiga hal yang dievaluasi bersama antara lain fasilitasi alat peraga kampanye (APK) baik baliho dan spanduk, fasilitasi lokasi kampanye untuk rapat umum dan fasilitasi iklan kampanye.
Dari tiga fasilitasi yang diberikan KPU tidak seluruhnya bisa diterima oleh peserta pemilu di tingkat Kota Mojokerto. APK Baliho atau spanduk misalnya untuk seluruh partai politik (parpol) di Kota Mojokerto sejumlah 16 parpol mendapatkan semua. Yakni sepuluh baliho dan 16 spanduk untuk masing – masing parpol.
Fasilitasi iklan kampanye, hanya diberikan di pusat atau diberikan oleh KPU RI terhadap peserta pemilu di pusat. Fasilitasi ini diberikan untuk berkampanye di media cetak, televisi, elektronik maupun online. Waktunya disediakan hanya 21 hari, bersamaan dengan dilaksanakan rapat umum.
Fasilitasi lokasi kampanye untuk rapat umum, kewajiban KPU menyediakan. “Nah, ini yang menjadi bahan evaluasi bersama bahwa KPU Kota Mojokerto sudah menyediakan Sembilan lokasi untuk dilakukan rapat umum oleh peserta pemilu. Jadwal pun sudah diberikan namun tidak diakses oleh mereka,” ujar Rosidi.
Dengan adanya fasilitasi kampanye yang sudah diberikan penyelenggara pemilu, diharapkan bisa diakses secara optimal peserta pemilu. Bahwa kemudian peserta pemilu mengharapkan bisa mendapat fasilitasi kampanye di media elektronik, cetak, bisa menjadi masukan KPU agar ke depan bisa dicantumkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hal – hal yang sudah disediakan KPU bukan berarti peserta pemilu tidak tahu, namun mereka menganggap sudah terlalu umum. Kebutuhan para peserta pemilu yakni bagaimana lebih spesifik untuk menggaet konstituennya dan meraih partisipasi lebih tinggi.
Maka mereka lebih banyak melakukan pertemuan terbatas dan tatap muka. “Hal – hal tersebut yang mereka anggap lebih efisien daripada fasilitas KPU baik berupa baliho maupun spanduk,” ungkapnya.
Kedepan, bisa menjadi bagian masukan untuk bahan evaluasi penyelenggara pemilu, kalau peserta pemilu lebih banyak melakukan itu, tentunya yang menjadi kebutuhan yakni bahan kampanye.
Berupa poster, flayer atau stiker – stiker yang bisa dibagikan saat pertemuan terbatas atau tatap muka peserta pemilu dengan konstituennya. (rei/uyo)