BNN Kota Mojokerto Tangkap Pengedar Narkoba di Rumah Kost
Petugas BNN Kota Mojokerto memeriksa rumah kost yang diduga menjadi tempat hunian pengedar narkoba. FOTO : Martin

IM.com – Dua orang yang diduga pengedar narkoba dan menjadi target Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto akhrnya berhasil diringkus di sebuah tempat kost di lingkungan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari

Penangkapan dilakukan ketika BNN Kota Mojokerto bersama Satpol PP Kota Mojokerto menggelar razia rumah kost pada Rabu (31/07-2019).

Petugas Satpol PP dan BNN Kota Mojokerto mendapati dua orang yang menjadi target BNN Kota Mojokerto itu sedang tinggal bersama dalam satu kamar.

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsih menjelaskan dua orang berinisial SS (36) dan AS (34) sudah menjadi targetnya sejak seminggu lalu. “Karena bersifat mendesak, kami menghubungi Satpol PP Kota Mojokerto untuk menggelar razia di lokasi target, ujarnya.

Saat memeriksa setiap kamar kost di rumah yang berwarna kuning, petugas BNN dan Satpol PP Kota Mojokerto mendapati dua orang yang menjadi target BNN. Namun pasangan bukan suami istri itu masih mengelak bahkan mengelabui petugas.

Petugas yang menemukan dua paket narkoba jenis sabu disembunyikan dalam sedotan plastik dan diletakkan dalam bungkus rokok oleh dua orang tersebut disebut hanya sekadar mainan anak-anak. “Itu mainan anak – anak, bukan untuk nyabu,” ujar perempuan mengelabui petugas.

Petugas BNN tidak begitu saja percaya. “Dia sangat rapi sekali, disembunyikan bercampur sedotan, modusnya untuk mainan anak. Sepertinya akan dijual lagi, Bisa jadi ini pengedar karena ada sejumlah daftar nama,” ungkap Suharsih.

Apalagi pasangan ini positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya, segera melakukan pengembangan siapa saja pembelinya. Data sejumlah nama yang diduga sebagai pembeli akan kami serahkan ke Polres Mojokerto Kota,” tandas Suharsi.

Suharsi juga menegaskan pasangan tersebut terancam dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotik hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara Kepala Satpol PP Heriyana Dodik Martono menegaskan, pihaknya menjalankan Perda No 13 tahun 2015. Yakni pemilik atau penanggungjawab rumah kost harus bertanggung jawab penuh atas keamanan termasuk di dalamnya apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan dilakukan penutupan secara paksa. “Untuk status kost langsung kami segel,” ujarnya.

Tindakan tegas Satpol PP ini kata Heriyana Dodik sebagai peringatan untuk semua tempat kost agar lebih selektif menerima calon penghuni. (rei/uyo)

73

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini