IM.com – Ari Rivaldo (16) santri Ponpes Mambaul Ulum yang tewas dianiaya seniornya, sempat mendapat tendangan di bagian kepalanya hingga empat kali.
Fakta ini terbukti saat WN (17) tersangka penganiayaan melakukan 14 adegan dalam reka ulang yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Mojokerto, di Ponpes Mambaul Ulum, Sabtu siang (24/08-2019).
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery, mengatakan, reka ulang terkait tindak pidana penganiayaan ini dilakukan penyidik Polres Mojokerto untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun,” kata AKP Muhammad Solikhin Ferry, Kasatreskrim Polres Mojokerto.
Motif penganiayaan yang dilakukan WN kepada juniornya karena kesal lantaran korban sering keluar Ponpes tanpa ijin. “Motifnya murni kesal antara senior kepada juniornya,” jelas Fery.
Pelaku, lanjut Ferry melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang sebanyak empat kali. Satu kali saat korban duduk dan tiga kali saat korban dalam kondisi tergeletak di lantai.
Akibat perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas. (rei/uyo)