Santri Pondok Pesantren (ponpes) Mamba’ul Ulum Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Wildan (17), tersangka penganiayaan santri junior, Ari Rifaldo (15) digiring petugas.


IM.com – Santri Pondok Pesantren (ponpes) Mamba’ul Ulum Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Wildan (17) segera disidang. Tersangka penganiayaan santri junior, Ari Rifaldo (15), itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto selama lima hari ke depan sembari menunggu proses persidangan.

Berkas perkara penganiayaan sudah lengkap (P21). Hari ini, Rabu (4/9/2019, pelimpahan tahap kedua berkas perkara beserta tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Paling lambat besok, kita limpahkan ke PN (penuntutan),” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria di kantornya, Rabu (4/9/2019).

Tersangka penganiayaan dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-undangan Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ungkap Arie.

Terkait penyebab kematian korban, kata Arie, akan terungkap di persidangan. Apakah karena dianiaya korban atau ada penyebab lain.

“Kami lihat nanti di persidangan apakah penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ada kesengajaan atau tidak,” ungkapnya.

Kuasa hukum pelaku, Hamidah Anam Anis menegaskan pelaku tidak memiliki motif menganiaya sampai menyebabkan korban meninggal dunia di kamarnya, Kompleks Asrama Ponpes Mambaul Ulum, Senin malam (19/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB lalu. 

“Klien kami, tidak pernah melakukan pemukulan sebelumnya dan baru kali ini,” ujarnya.

Tersangka melakukan penganiayaan karena korban sering melanggar aturan ponpes. Pada malam penganiayaan itu pun, kemarahan pelaku hingga memukuli korban karena santri junior asal Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu keluar malam tanpa seizin seniornya atau pengurus ponpes. (Baca: Santri Ponpes Mambaul Ulum Mojosari Tewas Dianiaya Senior).

“Tidak pernah ada sanksi pemukulan pada santri yang melanggar aturan. Pemukulan saat itu karena klien (tersangka) sudah sangat jengkel pada korban sampai lepas kontrol,” tandasnya. (im)

603

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini