IM.com – Operasi Patuh Semeru hari kelima, Senin (2/9/2019) yang digelar Satlantas Polres Mojokerto di Jalan raya PPST Trowulan Kabupaten Mojokerto menindak 127 pengendara motor yang tidak membawa kelengkapan SIM maupun STNK.
Dalam razia tersebut, semua kendaraan bermotor digiring ke area halaman perkulakan sepatu yang berada di PPST Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Sekitar 15 personil dari Satlantas Polres Mojokerto yang bertugas memeriksa kelengkapan surat dan sebagian lain menghadang serta mengarahkan pengendara motor ke area pemeriksaan.
“Ada 127 pengendara yang kita tilang. Rata-rata pelanggarannya tidak punya SIM,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Irwan Rizki Prakoso yang memimpin razia Patuh Semeru di PPST Kecamatan Trowulan, Senin (2/9/2019). Selain Ipda Irwan, razia kali ini juga melibatkan dua perwira polisi yakni Kanit Laka Ipda Edi Widoyono dan Ipda Joedjono
Banyak pengendara motor yang berupaya menghindari razia dengan berbagai macam cara. Sebagian besar pengendara dari arah barat yang menghindari razia nekat putar balik arah melawan arus.
“Yang tertangkap tetap kami tilang dan berikan teguran. Ada juga satu mobil mewah yang TNBK-nya sudah kedaluwarsa, terlihat dari plat nomornya,” ujar Ipda Irwan.
Plat nomor mobil Nissan X-Trail nopol L 1969 FX itu memang nampak sudah habis masa berlakunya tahun 2018 lalu. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata milik salah seorang camat di Kabupaten Mojokerto.
Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019. Razia yang digelar rutin setiap tahun ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Selain kelengakpan surat, sasaran razia ini adalah penggunaan handphone saat berkendara, melawan arus, pengendara di bawah umur. Sejak digelar 29 Agustus sampai 2 September 2019 ini, petugas sudah menindak 900 pelanggar.
“Rinciannya nanti menyusul,” ucap Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Irwan Rizki Prakoso. (im)