Petugas memeriksa kelengkapan surat para pengendara kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Semeru di Mapolsek Mjosari, Mojokerto, Jumat (6/9/2019)..


IM.com – Operasi Patuh Semeru 2019 hari kesembilan di wilayah hukum Polres Mojokerto digelar di Mapolsek Mojosari, Jalan Hayam Wuruk, Jumat (6/9/2019). Hasilnya, sejak operasi hari pertama, ada 150 pengendara yang ditindak karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen berkendara.

Kendati pengendara yang ditindak karena melanggar jumlahnya cukup tinggi, masih banyak juga yang ‘kabur’ menghindari razia seperti yang terjadi saat operasi di Jalan Raya PPST Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada hari kelima Operasi Patuh Semeru 2019, Senin (2/9/2019).

Banyak pengendara –kebanyakan motor- langsung putar balik atau berhenti mendadak dan berpura-pura parkir di tepi jalan ketika dari kejauhan melihat petugas berjaga di jalan raya area sekitar Mapolsek Mojosari.

Sementara pengendara motor yang terlanjur dekat dan tidak bisa putar balik arah terpaksa mengikuti instruksi petugas Satlantas yang mengarahkan masuk ke area razia di halaman Mapolsek. Beberapa pengendara yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan berkendara nampak gugup ketika diperiksa petugas.

Petugas kontan memberi surat tilang kepada para pengendara yang tidak membawa dokumen lengkap. “Kami telah menindak sekitar 150 pelanggaran,” kata Kanitlantas Polsek Mojosari, Iptu Didit Setiawan, Jumat (6/9/2019).

Iptu Didit meminta para pengendara yang belum memiliki SIM agar segera mengurusnya. Atau opsi lain jika terpaksa harus bepergian, mereka sebaiknya naik angkutan umum, ojek, atau diantar kerabatnya yang sudah mengantongi SIM.

“Jadi yang belum punya SIM sebaiknya tidak berkendara,” tegas Iptu Didit. Ia menyebutkan, dalam Operasi Patuh Semeru Hari kedelapan ini memang banyak pengendara yang ditilang karena di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selain tak memiliki SIM, jenis pelanggaran lain yang ditindak petugas pada operasi kali ini adalah pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan. Lalu pengendara yang tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan (STNK). Serta pengendara yang tidak memakai helm standar. (im)

262

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini