IM.com – Peribahasa ‘teman makan teman’ agaknya menjadi kenyataan yang sedang marak terjadi di Mojokerto. Baru-baru ini, Sudirno (69), petani asal Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Satreskrim Polres Kota Mojokerto karena menjual kambing dan sapi tanpa izin pemiliknya yang juga teman tersangka.
Hewan ternak itu dititipkan korban, Nanik Zakiyah, pada 12-13 Maret 2018 atas permintaan pelaku yang berjanji akan memelihara dan menggemukkannya. Dalam perjanjian hitam di atas putih, pelaku juga berjanji akan menjualkan hewan ternak dan menyerahkan uangnya ke pemilik.
“Rencananya, pelaku hanya meminta bagi hasil keuntungan dari penjualan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, Selasa (10/9/2019).
Namun ketika korban melihat hewan ternaknya ke rumah pelaku pada 17 Mei 2019 lalu, ternyata sudah tidak ada. Pengakuan tersangka saat itu, sudah menjualnya, tetapi uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada korban.
“Ternyata pelaku telah menjual hewan ternak tanpa seijin pemiliknya,” kata .
Karena berang, pelaku melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto Kota dengan Nomor: LP.B/129 /V/2019/Jatim/Res Mjk Kota tanggal 27 Mei 2019. Jajaran Satreskrim akhirnya meringkus tersangka Sudirno.
“Kami juga mengamankan arang bukti surat perjanjian yang ditandatangi oleh pelaku,” ujar Ade.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Kasus penipuan dan penggelapan harta milik teman sebelumnya juga dilakukan dua warga Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Kedua pelaku, Dirmanto alias Boneng (39) dan Bandi Utomo (40), menggadaikan 1 unit motor Honda Beat hitam nopol W 6909 WT milik temannya sendiri, M. Abdul Somad (35). (Baca: Gadaikan Motor Teman Untuk Judi, Dua Warga Ngoro Diringkus Polsek Krembung). (im)