

IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Imam disangka menerima suap senilai total Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka perantara suap. Duit suap itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum dalam dua tahap sepanjang 2014-2018.
Pertama, Miftahul Ulum menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000 pada kurun 2014-2018. Pemberian kedua yang juga diterima melalui Miftahul Ulum sebesar Rp 11.800.000.000 dalam rentang 2016-2018.
“Sehingga dugaan penerimaan fee IMR sebesar total Rp 26.500.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Marwata menjelaskan, duit tersebut diduga merupakan komitmen fee untuk Imam Nahrawi selaku Menpora dan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Fee tersebut untuk memuluskan pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Imam. Namun politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu selalu mangkir.
“Proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK sudah memberikan ruang bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap Penyelidikan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan,” terang Marwata.
Perkara suap yang menjerat Imam Nahrawi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain itu, KPK menetapkan lima orang Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (JEA), Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), PPK Kemenpora Adhi Purnomo (AP) danStaf Kemenpora Eko Triyanto (ET) sebagai tersangka.
EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.
Dalam proses persidangan itulah, nama Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum disebut menerima komitmen fee. KPK kemudian mengembangkan fakta persidangan itu untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Imam.
“KPK tetap bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen. Sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah,” demikian Alexander Marwata. (im)