Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Foto : Martin

IM.com – Di tengah derasnya pemberitaan seputar skandal pungli duit hasil penjualan tiket Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet yang melibatkan oknum PNS di Pemkab Mojokerto, Wakil Bupati Pungkasiadi malah mengaku belum menerima laporan resminya.

Wabup menyatakan sudah tahu soal operasi tangkap tangan tersebut dan mengikuti proses hukum yang sedang dijalankan Satgas Saber Pungli.

“Tapi kami akan melihat dan mengikuti prosesnya terlebih dahulu,” kata Wabup Mojokerto Pungkasiadi usai acara koordinasi dan silaturahmi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (24/9/2019)., Selasa (24/9/2019).

Wabup juga menegaskan tak segan menjatuhkan sanksi kepada jajaran PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto yang terbukti terlibat pungli. Pungkasiadi mengatakan, sanksi tersebut akan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pemberhentian PNS yang terlibat kasus korupsi.

“Sanksi pasti ada, mulai dari peringatan tertulis, peringatan tegas hingga pemecatan. Tapi Harus sudah ada putusan (vonis hukum) dulu posisinya seperti apa,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Pungkasiadi, Pemkab sedang menyiapkan langkah terobosan untuk penjualan tiket di Wisata Pemandian Air Panas Padusan. Selain mencegah terulangnya pungli, langkah yang akan dilakukan pemkab juga bertujuan memudahkan pengunjung untuk menikmati wisata Bany Panas.

“Salah satunya (terobosan) dengan membuat e-Ticketing di pintu masuk Wisata Air Panas Padusan,” jelasnya wabup.

Tim Saber Pungli membongkar praktik pungutan liar di loket (dalam) pemandian air panas atau loket dalam. Tiga orang ditangkap dalam OTT, Sabtu (21/9/2019), yakni dua PNS Lamat dan Dian Ragil serta Angga, seorang tenaga honorer di Dispapora Kabupaten Mojokerto. (Baca: Dua PNS dan Pegawai Honorer Terjaring OTT di Wisata Air Panas Padusan).

Modusnya, para pelaku meminta para pengunjung membayar biaya masuk sesuai tarif yang ditentukan, Rp 10.000 untuk pengunjung dewasa, Rp 7.500 untuk anak-anak dan Rp 35.000 untuk wisatawan asing. Namun, karcis masuk wisata tidak diberikan kepada para pengunjung yang telah membayar tiket.

Mereka Karcis malah yang disimpan lantas dijual para pelaku kepada pengunjung lainnya dengan harga sesuai tarif yang ditentukan. Ada juga modus tidak merobek tiket dari pengunjung, untuk kemudian disimpan dan dijual lagi.

Praktik pungli ini berpotensi mengakibatkan kebocoran keuangan daerah yang seharusnya masuk PAD dtaksir mencapai Rp 40 juta per bulan. (Baca: Tiket Wisata Padusan Potensi Bocor hingga 3 juta per Hari, Saber Pungli Usut Keterlibatan PNS Lain). (rei/im)

55

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini