M.com – Jajaran Polres Mojokerto berhasil mengungkap 41 kasus Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2019 selama 12 hari dari 16 – 27 September 2019.
Seperti diungkapkan AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam konferensi pers di samping ruang Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa sore (01/10-2019).
Dalam operasi ini, Polres Mojokerto berhasil menangkap 37 tersangka yang terdiri enam target operasi (TO) dan 37 non target operasi.
“Yang menonjol diamankan adalah dari kasus curat. Di Mojokerto, sering terjadi kasus curat yang banyak terjadi di toko atau gudang. Dari operasi ini berhasil diamankan para pelaku kejahatan tersebut, ” ujarnya.
Para pelaku kejahatan ini terjerat dalam sejumlah kasus. Diantaranya tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), delapan kasus curanmor dan enam kasus pemerasan/perampasan dengan gendam.
“Jadi point utama dalam operasi ini ditekankan pada 3C (curas, curat dan curanmor) serta perampasan, ” ujar Setyo.
Setelah operasi ini bukan berarti berhenti dalam menangani tindak kejahatan 3C. “Akan tetap berlanjut menangani tindak kejahatan 3C. Hanya dalam operasi ini diberi waktu dua pekan sebagai operasi rutin tahunan di seluruh jajaran Polda Jatim, ” pungkasnya.
Pada Operasi Sikat Semeru 2019 Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah handpohne warna putih, uang Rp 1,1 juta, satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 beserta STNK dan BPKB. (rei/uyo)