IM.com – Sebanyak 721 Calon Kepala Desa (cakades) berjanji akan menerima apapun hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 23 Oktober 2019 nanti. Janji itu diucapkan dalam acara ikrar damai yang digelar di Pendopo Graha Majatama, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu siang (9/10/2019).
Ikrar damai ini dibuka oleh Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi. Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan semua cakades dari 18 kecamatan dan para pendukungnya harus siap menang dan kalah dalam kontestasi Pilkades serentak.
“Kepada 721 cakades yang ikut Pilkades serentak 2019, saya minta harus siap menang maupun kalah,” tandas Pungkasiadi.
Wabup juga berharap para kontestan dan pendukungnya agar ikut berupaya memelihara situasi kondusif. Jangan sampai ada konflik, apalagi menjurus pada benturan fisik antar pendukung.
“Pilkades serentak adalah agenda demokrasi rutin enam tahunan yang harus disikapi secara dewasa, wajar, arif dan bijaksana sesuai aturan hukum,” kata Pungkasiadi.
Selain itu, Pungkasiadi juga mewanti-wanti, agar kampanye dari masing-masing calon dilakukan dengan tertib, dan tidak boleh saling menjatuhkan rival.
“Semua kegiatan kampanye harus tertib, damai, dan santun. Hindari kampanye hitam dan menjatuhkan rival, apalagi ujaran-ujaran kebencian yang berunsur Sara. Semua yang terlibat dalam pilkades maupun panitia pemilihan desa, saya minta terus berkoordinasi dan mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang terjadi,” ujar Pungkasiadi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto ini menilai, Pilkades harus dipandang sebagai sarana perwujudan demokrasi dan partisipasi masyarakat desa. Karena itu, hajatan demokrasi ini hendaknya disambut dengan suka cita dan menjadi alat pemersatu masyarakat.
“Bukan malah melahirkan kubu-kubuan dan mengotak-kotakan masyarakat,” ujarnya.
Hadir dalam ikrar damai ini Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Sekda Kabupaten Mojokerto, Herry Suwito, Kepala Kejakasaan Negeri Mojokerto, Rudy Hartono, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Muslim, Asisten beserta Staf Ahli, unsur Forkopimda lainnya, beserta OPD. (rei/im)