Bupati Indramayu Supendi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Selasa malam kemarin.

IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan akhirnya menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka. Supendi diduga menerima suap dari pengusaha Carsa AS terkait proyek di Dinas PUPR dengan barang bukti uang Rp 685 juta.

Supendi tidak sendirian. Dua anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Wempy Triyono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun Carsa AS pengusaha swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keempat orang tersebut, terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Indramayu, Jawa Barat, Selasa kemarin (16/10/2019). (Baca: KPK Tangkap Bupati Indramayu, Uang Ratusan Juta Rupiah Disita).

“KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Supendi, Omarsyah, dan Wempy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan keterangan Basaria, sejak Mei 2019 Supendi sering menerima uang sebanyak Rp 100 juta dari Carsa. Kontraktor rekanan sang bupati ini memang kerap sering mendapat proyek pembangunan di Pemkab Indramayu.

Khusus untuk mengatur tujuh proyek pembangunan jalan di Indramayu, Supendi diduga meminta jatah Rp 200 juta.

Sedangkan Omarsyah diduga menerima uang Rp 350 juta dalam kurun waktu Juli-September 2019 dan sepeda merk NEO seharga Rp 20 juta. Sementara Wempy diduga menerima Rp 560 juta yang diberikan bertahap bulan Agustus dan Oktober 2019.

Sementara Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Basaria mengungkapkan, Supendi, Omarsyah, dan Wempy terindikasi menerima uang suap dengan jumlah tertentu dari Carsa, untuk mengatur perusahaan swasta yang mendapat tujuh proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu senilai Rp15 miliar dari APBD.

Ketujuh proyek itu antara lain; pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak. (im)



61

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini