IM.com – Brigadir KN, tiba-tiba mencabut laporan perselingkuhan istrinya, bidan MAD dengan dokter AD alas ARP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perzinaan. Disebutkan, pencabutan laporan tersebut setelah terjadi mediasi antara Brigadir KN dengan kedua tersangka yang terlibat perselingkuhan itu dan mereka sudah mengakui perbuatannya sembari berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Alasan Brigadir KN mencabut laporannya ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka. Menurut Ade, ketiga pihak sudah ada kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan pada Selasa malam (15/10/2019) usai pemeriksaan terhadap kedua tersangka. (Baca: Bidan Selingkuh di Mojokerto Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Dokter Mangkir).
“Pelapor (Brigadir KN) mencabut laporannya secara tertulis di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemarin. Karena kedua tersangka sudah menyadari dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Jumat (18/10/2019).
Kedua tersangka dokter AD dan bidan MAD memang tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun sesuai jeratan pasal 284 ayat (1) dan (2) tentang perzinaan.
Penyidik menjerat ARP sebagai tersangka berdasar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Adapun bidan MAD dijerat pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ade mengungkapkan, pencabutan laporan itu juga atas permintaan kedua tersangka kepada pelapor saat proses mediasi. Permintaan itu disertai janji dari kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya setelah kedua tersangka dan pelapor dilakukan mediasi.
“Mereka dimediasi dan kedua tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini yang menjadi alasan pelapor mencabut laporannya,” katanya.
Ade tak bisa memastikan apakah ada alasan lain yang menyebabkan Brigadr KN mencabut laporannya. Termasuk dugaan adanya tekanan kepada Anggota Polsek Puri tersebut.
“Mungkin karena mereka suami istri (Brigadir KN dan bidan MAD) saling menyadari, masih saying anak-anak. Kedua tersangka juga mengakui kesalahannya dan minta maaf,” tuturnya.
Dengan demikian, kasus perselingkuhan ini dihentikan. Pasalnya, perkara perzinaan ini merupakan delik aduan.
“Jadi ketika dicabut laporannya, kami hentikan perkaranya,” ucap mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Perselingkuhan dua tenaga medis di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo tersebut terkuak ke publik ketika keduanya digerebek Brigadir KH, suami bidan MAD, bersama warga di Perumahan Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat itu, keduanya sedang asyik berduaan. (Baca: Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Dokter di Mojokerto).
Alat bukti tersebut antara lain hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina. Kedua alat bukti ini menunjukkan ada sisa sperma di dalam alat kelamin bidan MAD. (Baca: Fakta Skandal Selingkuh Dokter dan Bidan di Mojokerto, Dari Sperma hingga Hubungan Gelap 14 Bulan).
ARP merupakan dokter ortopedi tulang belakang yang menjadi pegawai tetap di rumah sakit tersebut sejak 2011. Dua tahun kemudian ia diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan bidan MAD adalah pegawai Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) yang diangkat pada 2016. Ibu dua anak itu bertugas di ruang VIP Tribuana, tiga bulan lalu sudah dipindah ke ruang kebidanan dan tak ada hubungan dengan pembedahan. (Baca: Perselingkuhan Dokter dan Bidan, Ruang Kerja Dipisahkan, Malah Berduaan di Rumah Kontrakan). (im)