Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Mulyadi memberikan keterangan pers terkait skandal perselingkuhan dokter AD alias ARP dengan bidan MAD, Rabu (2/10/2019).

IM.com – Pihak RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, belum bisa mengambil langkah tegas terhadap dua pegawainya, dokter spesialis ortopedi ARP dan bidan MAD, yang kepergok selingkuh. Badan Layanan Umum Daerah Pemkot Mojokerto itu masih harus meminta klarifikasi dari kedua pegawainya itu sembari menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Mulyadi, mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait perselingkuhan, ARP dan MAD, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar, Selasa kemarin (1/9/2019). Namun sejak penggerebekan yang dilakukan oleh oleh suami MAD sekaligus seorang polisi, keduanya tidak masuk kerja sampai hari ini.

“Kami belum bisa mengklarifikasi karena hari ini belum masuk kerja. Itu kan tindakan atau kejadian di luar (tidak di rumah sakit) ya. Jadi kami masih menunggu bagaimana penanganan pihak kepolisian,” katanya di kantornya, Rabu (2/10/2019).

Sugeng hanya menegaskan, keduanya tidak bisa lolos dari sanksi apabila terbukti berselingkuh. Berat atau tidaknya sanksi tergantung bobot pelanggarannya.

“Tergantung bobotnya (pelanggaran),” ucap Sugeng.

Hanya untuk dokter ARP, pihak RSUD akan menyerahkan tindakan lebih lanjut ke Pemkot Mojokerto. Sugeng menyatakan, pihaknya hanya berwenang mengambil tindakan tegas terhadap bidan MAD karena statusnya sebagai pegawai tetap BLUD RSUD.

“Untuk (pegawai) BLUD, jika terbukti, sanksinya bisa SP 1, 2,3 sampai dikeluarkan (dipecat). Sedangkan ASN tidak bisa langsung kesana (pecat), kita juga lihat rapotnya, seperti loyalitas itu masuk pertimbangan,” jelas Sugeng.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyanto, baru mengecek status kepegawaian ARP dan MAD setelah mengetahui penggerebekan keduanya dari media massa.

“AD (ARP) adalah pegawai Pemerintah Kota Mojokerto yang ditempatkan di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Kalau yang perempuan (perawat MAD) itu bukan PNS, jadi bukan kewenangan kami. Masalah sanksi dan lain sebagainya itu adalah urusan RSUD,” ungkap Endri, Rabu (2/10/2019).

Untuk langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkot Mojokerto terkait dokter ARP, BKD belum memutuskannya. Selaras dengan sikap Dirut RSUD, pimpinan BKD pun masih menunggu hasil penyidikan Polresta Mojokerto.

“Belum menentukan tindakan selanjutnya soalnya sekarang masih ditangani oleh aparat penegak hukum. Disamping itu juga saya belum menerima laporan secara tertulis,” tutur Endri.

Endri juga melimpahkan masalah ini ke Inspektorat Pemkot Mojokerto untuk memproses lebih lanjut. “Kalau kewenangan saya rasa harus ada RekSus (Pemeriksaan Khusus) dulu dari Inspektorat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan inisial MAD kepergok selingkuh dengan dokter AD alias ARP di sebuah kontrakan perumahan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019). Keduanya digerebek seorang anggota kepolisian inisal KH di Mojokerto yang juga suami bidan MAD. (Baca: Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Dokter di Mojokerto).

Pengerebekan itu dilakukan sang suami bersama perangkat desa setempat Selasa pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah digerebek, pasangan selingkuh ini lalu dibawa ke ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini