IM.com – Satreskrim Polresta Mojokerto diam-diam telah menetapkan dua pegawai RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, dokter ARP dan Bidang MAD sebagai tersangka kasus perzinaan pada Jumat lalu (11/10/2019). Sejoli pasangan selingkuh tersebut hari ini, Selasa (1510/2019) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Sudah berstatus tersangka sejak Jumat lalu. Hari ini kita periksa kedua tersangka. Terkait apakah mereka datang atau tidak, kita lihat saja nanti,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, Selasa (15/10/2019).

Dari pantauan di Mapolresta, hanya bidan MAD yang datang ke Mapolresta sekira pukul 11.00 WIB. Ketika tiba, istri polisi Brigadir KN alias KH itu terus menutupi wajahnya dengan kain putih sembari berlari memasuki Mapolresta. Sementara dokter ARP hingga tadi siang tidak telihat hadir.

Ade menyatakan, sampai sekarang keduanya membantah telah melakukan perselingkuhan. Meskipun penyidik telah mengantongi alat bukti kuat yang menunjukkan adanya hubungan gelap di antara mereka.

“Saat ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga masih tidak mengakui ada hubungan. Tidak tahu nanti (setelah pemeriksaan, red),” ujar Ade.

Penyidik menjerat ARP sebagai tersangka berdasar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan. Adapun bidan MAD dijerat pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Perselingkuhan dua tenaga medis di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo tersebut terkuak ke publik ketika keduanya digerebek Brigadir KH, suami bidan MAD, bersama warga di Perumahan Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat itu, keduanya sedang asyik berduaan. (Baca: Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Dokter di Mojokerto).

Alat bukti tersebut antara lain hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina. Kedua alat bukti ini menunjukkan ada sisa sperma di dalam alat kelamin bidan MAD. (Baca: Fakta Skandal Selingkuh Dokter dan Bidan di Mojokerto, Dari Sperma hingga Hubungan Gelap 14 Bulan).

ARP merupakan dokter ortopedi tulang belakang yang menjadi pegawai tetap di rumah sakit tersebut sejak 2011. Dua tahun kemudian ia diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan bidan MAD adalah pegawai Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) yang diangkat pada 2016. Ibu dua anak itu bertugas di ruang VIP Tribuana, tiga bulan lalu sudah dipindah ke ruang kebidanan dan tak ada hubungan dengan pembedahan. (Baca: Perselingkuhan Dokter dan Bidan, Ruang Kerja Dipisahkan, Malah Berduaan di Rumah Kontrakan). (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini