IM.com – Tiga pengedar narkoba diringkus saat mengedarkan sabu di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Sebanyak 10 poket sabu dalam plastik klip diamankan dari tangan ketga tersangka.
Ketiga tersangka yakni Suryadi Apriliyan Prasetiyo alias Cong (25). Warga Dusun/Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo itu ditangkap di dekat pemakaman Desa Seduri saat menunggu pelaku lain, Kamis (17/10/19) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari tangan tersangka Suryadi alias Cong petugas mengamankan tiga paket sabu dan satu bong berisikan sabu beserta uang tunai dan HP,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi, Sabtu (19/10/2019).
Dari penangkapan Cong, polisi mengembangkan penyelidikan. Petugas kemudian meringkus dua tersangka lain yang menjadi jaringan Cong yakni Rizal Fian alias Ndok (20) dan Robi Orayogo alias Robet (21). Keduanya asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
“Dari tangan keduanya kita sita sabu sebanyak tujuh paket sabu siap edar,” ujarnya.
Petugas juga berhasil mengamankan dua hp dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.
Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika, ancamannya di atas lima tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pemasok sabu kepada tiga tersangka dan sasaran peredarannya. (im)