IM.com – Sengketa lahan antara warga Miji Baru I dengan PT Kereta Api Indonesia menarik perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sengketa yang terjadi sejak tahun 1963 itu Rabu kemarin (30/10/2019) dibahas dalam rapat dengar pendapat DPD RI dengan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto bersama pihak-pihak terkait dalam sengketa.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, RDP ini untuk mengurai benang kusut sengekta lahan antaran PT KAI dengan warga Miji Baru I. Menurut Junaedi, RDP ini membawa angin segar untuk penyelesaian sengketa yang sudah terjadi sejak tahun 1963 silam.
“Setelah diambil alih DPD RI, ada harapan baru yang lebih jelas terkait penyelesaian sengketa lahan. Dalam rapat kita meminta DPD RI agar memanggil semua kementerian dan pihak terkait dan lembaga yang berwenang, termasuk kementerian, tidak boleh diwakilkan,” kata Junaedi kepada inilahmojokerto.com.
Dewan bersama Walikota Mojokerto dalam persoalan sengketa lahan ini bertindak sebagai pihak yang menyokong warga Miji Baru. Rapat dengan DPD RI tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala BPN Kota Mojokerto, Kepala Desa Miji, Panitia Tanah Miji Baru I, terkait sengketa Warga Miji Baru I Gg. I dgn PT. KAI.
Junaedi menegaskan, lahan yang ditempati warga Miji Baru I itu memang berstatus milik negara. Namun sesuai aturan, warga berhak mengajukan kepemilikan lahan karena sudah lebih dari dua puluh tahun menempati, memanfaatkan dan memfungsikan lahan tersebut.
“Warga punya dokumen otentik dan kuat berupa surat-surat keterangan menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu dan beberapa dokumen lain,” tandas politisi PKB itu.
Sementera di sisi lain, lanjut Junaedi, pihak PT KAI tidak bisa menunjukkan bukti otentik dokumen kepemilikan lahan tersebut. Juned –demikian pimpinjan dewan itu akrab disapa, menyebutkan bahwa selama ini PT KAI hanya mengklaim secara sephak kepemilikan lahan tersebut.
“Klaim PT KAI hanya berdasr groonkart. Secara hukum, dokumen itu tidak bisa dijadikan dasar kuat bukti kepemilikan lahan,” tandasnya.
Berdasar argumen dan bukti-bukti tadi, dewan meminta DPD RI segera memanggil PT KAI dan lembaga yang berwenang terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) PN untuk menjernihkan persoalan ini. Dewan berharap, para senator bisa melihat dengan jernih dan mendesak PT KAI agar melepaskan aset lahan untuk warga.
“Kemudian BPN segera menerbitkan sertifikat atau dokumen kuat kepemilikan lahan untuk warga Miji Baru,” tegas Juned.
Pada akhir RDP yang dipimpin Anggota DPD RI Sylviana Murni tersebut, menghasilkan beberapa kesimpulan. Antara lain, DPD RI berjanji akan membantu penyelesaian sengketa warga Miji Baru dengan PT KAI ini hingga tuntas.
Lembaga tinggi negara itu dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak terkait dan berwenang sesuai permintaan DPRD Kota Mojokerto. Pihak-pihak yang akan dipanggil berikutnya yakni Kementerian BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Kanwil BPN Jatim, PT KAI dan Pemkot Mojokerto. (im)