IM.com – Warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti laporan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa mereka. Massa menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menuding oknum perangkat desa telah melakukan pungli pembuatan sertifikat gratis dengan tarif rata-rata Rp 366 ribu.
Indikasi pungli itu diperkuat dengan tidak adanya kwitansi pembayaran Rp 366 ribu tadi untuk warga.
“Tidak pernah ada kesepakatan biaya, tiba-tiba oknum (perangkat desa) menyatakan ada administrasi dengan nilai variat. Mulai Rp 300.000 sampai Rp 1.500.000, rata-rata Rp 366.000,” tutur Koordinator warga, Hendro.
Padahal, menurut Hendro, banyak pemohon yang kurang mampu tidak bisa memenuhi permintaan panitia PTSL. Untuk membayar biaya pengurusan yang dipatok panitia PTSL itu, mereka harus utang dan menjual barang.
“Banyak warga yang yang belum menerima sertifikat karena belum membayar,” cetusnya.
Program pembuatan sertifikat gratis merupakan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Menurut Hendro, ada 1.300 warga dari lima desa di Desa Watesumpak yakni Dusun Jatisumber, Watesumpak, Blendren, Prawan dan Kalitangi yang ikut program PTLS.
“Hanya sekitar 10 persen warga yang menerima sertifikasi tanah. Lainnya tidak bisa melunasi biaya yang ditarif panitia,” ungkapnya.
Hal ini kemudian dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (29/10/2019) lalu. Hari ini, Jumat (8/11/2019), puluhan warga menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejari Mojokerto untuk mendesak penyidikan dugaan kasus pungli tersebut.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Brantas Pungli Sampai Akar-akarnya’. Mereka juga membawa tumpeng dan dupa yang dibakar yang menandai dimulainya aksi demonstrasi.
Hendro berharap, aksi ini menjadi pendorong penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan pungli di Desa Watesumpak.
Setelah beberapa jam aksi unjuk asa berlangsung, pihak Kejari Mojokerto diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Hariyono dan Kasi Intel, Nugraha Wisnu akhirnya menemui massa. Kepada massa, Agus berjanji akan menindaklanjuti laporan mereka.
“Kami baru terima laporan ini, terima kasih kami diberikan dorongan untuk melakukan penyelesaian permasalahan ini,” ungkapnya, Jumat (8/11/2019).
Namun saat disodori surat pernyataan kesanggupan menuntaskan kasus tersebut oleh demonstran untuk ditandatangani pihak kejaksaan, Agus menolaknya. Ia berdalih hal itu bertentangan dengan aza paduga tak bersalah yang harus dipegang teguh aparat penegak hukum.
“Kami belum bisa menandatangi ini, akan kami pelajari dulu laporannya. Tapi kami akan menindaklanjuti Kami juga butuh keterangan warga. Sehingga kami minta koordinasinya dari korlap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya secara transparans dan akuntabel,” tutur Agus. (im)