IM.com – Pemerintah Mojokerto tetap berkomitmen memenuhi pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang melonjak hampir 100 persen.
Untuk kekurangan dana anggaran premi BPJS Kesehatan pada APBD 2020 yang mencapai Rp 12.685.517.900 akan ditutup di antaranya dari pajak rokok Rp 3.301.820.195.
Sementara sisa kekurangan sebesar Rp 8,614 miliar, Pemkot masih membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.
“Untuk sisanya, masih kami carikan solusinya. Apakah akan diambilkan dari Silpa atau memotong program-program kesehatan lainnya, masih kami diskusikan,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI nomor 75 tahun 2019, mulai tahun 2020 iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000. Kenaikan itu membuat Pemkot Mojokerto harus merogoh anggaran lebih besar untuk membayar premi BPJS dari yang sudah dianggarkan pada APBD 2020 senila Rp 14.026.482.100.
Total dana yang harus disiapkan Pemkot untuk membayar premi BPJS bagi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sebesar Rp 26.712.000.000. Artinya ada kekurangan sebesar Rp 12.685.517.900 dari alokasi pada APBD 2020.
Walikota Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita sebelumnya sempat melayangkan keberatan atas kenaikan premi ini ke BPJS Pusat dan Kementerian Kesehatan. Namun langkah itu tidak membuahkan hasil. (Baca: Bebani APBD, Ning Ita Keberatan Iuran BPJS Naik 100 Persen).
Pemkot pun harus mencari solusi untuk menutup lonjakan pembayaran premi BPJS bagi PBID. Langkah mencari solusi ini bagian dari upaya Pemkot meningkatkan pelayanan kesehatan dan mempertahankan universal health converage (UHC).
Program UHC sudah berjalan selama dua tahun ini. Melalui program tersebut, ada 96,2 persen warga telah mendapatkan jaminan kesehatan sebanyak 142 ribu orang.
Namun, dari jumlah tersebut Pemkot tidak menanggung untuk penerima KIS dari pemerintah pusat dan peserta BPJS mandiri. Sedangkan untuk ASN, Pemkot menanggung iuran BPJS sebesar empat persen yang dipotong dari gaji pegawai.
“Untuk satu persen, ditanggung sendiri sama yang bersangkutan. Ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 pasal 30 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan,” jelas Ning Ita.
Sebagai informasi, rata-rata setiap bulan Pemkot Mojokerto membayar iuran Rp 1.202.072.000 bagi 52.264 penerima PBID. Sehingga sepanjang 2019, APBD yang dikucurkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 14.424.864.000.
Jika mulai Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan bagi PBID dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa, maka Pemkot Mojokerto setidaknya harus mengalokasikan APBD Rp 26.341.056.000.
Dengan asumsi jumlah penerima PBID tetap 52.264 jiwa, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal membuat Pemkot Mojokerto kekurangan anggaran Rp 11.916.192.000 pada tahun depan. Karena anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 terlanjur dialokasikan sama dengan tahun ini, yaitu pada kisaran Rp 14,5 miliar.
Namun pemkot juga menemukan banyak data
kependudukan ganda dan orang sudah meninggal yang masih tercatat sebagai
Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Sehingga banyak anggaran sia-sia yang
dibayarkan Pemkot Mojokerto ke BPJS Kesehatan.
“Ternyata ada NIK dobel dan orang meninggal dunia masih
terdaftar. Itu jumlahnya banyak, mencapai 3 ribuan. Maka kami akan melakukan
verifikasi ulang,” tutur Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mojokerto
Hatta Amrulloh. (im)