Tempat praktik dr AND (60) yang dilaporkan menyetubuhi siswi SMP PL (15) di Jalan Pemuda, Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

IM.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto telah mengantongi hasi visum terhadap siswi SMP korban pencabulan dokter AND (60). Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.

Dari delapan saksi, lima di antaranya merupakan pegawai dokter AND (60) di tempat praktiknya, Jalan Pemuda, Mojosari, Mojokerto. Sementara tiga saksi lainnya adalah AR (30) warga Kecamatan Bangsal yang ikut mengenalkan korban PL (15) kepada dr AND. Serta dua orang yang tinggal di rumah saksi AR yakni SC dan RD.

“Hari ini ada 8 saksi yang kita periksa. Lima asisten dokter AND dan tiga saksi yang mangkir pad apanggilan pertama lalu,“ ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga di Mapolres Mojokerto, Senin (25/11/2019). (Baca: Saksi Kunci Kasus Dokter Setubuhi Siswi SMP Mangkir).

Diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, para saksi baru keluar pukul 12.30 WIB dan bergegas menjauhi wartawan yang mencecarnya. Mereka enggan mengeluarkan sepatah katapun saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Dewa mengatakan, penyidik sedang mendalami peran para saksi dan mengorek kronologi peristiwa pencabulan itu sepengetahuan mereka. Terkait hasil visum, Dewa menyatakan sudah ada di tangan penyidik.

“Sudah diterima (hasil visum). Ada luka, tapi untuk lebih jelasnya nanti kami akan meminta keterangan dokter yang mengambil visum,” tandasnya.

Dari hasil visum itu terkuak adanya luka di bagian alat kelamin korban. Selanjutnya, penyidik akan meminta penjelasan dari dokter yang melakukan visum terhadap korban.

“Kami memerlukan keterangan dari  dokter yang melakukan visum,” ujar Dewa.

Skandal pencabulan yang diduga dilakukan dr AND terhadap PL, siswi kelas IX SMP asal Jatirejo, Mojokerto terungkap dari laporan orang tua korban. Dari hasil penyelidikan disebutkan, korban dikenalkan oleh saksi AR, wanita asal Bangsal kepada dr AND.

Setelah perkenalan itu, AR mengantarkan korban PL ke tempat praktik dr AND. Saksi kemudian menunggu di ruang tamu ketika korban telah berduaan dengan dr AND di ruang praktik.

Di dalam ruangan itu korban diajak ngobrol hingga disuruh membuka baju. Saat itulah terlapor menyetubuhi korban. (Baca: Dokter di Mojokerto Dilaporkan Cabuli Siswi SMP).

Setelah dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN sebesar Rp 500 ribu. AR merupakan orang yang mengenalkan PL kepada terlapor. (im)

29

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini