IM.com – Calon Kades terpilih Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Naning Hartini berpotensi batal dilantik. Pasalnya, Naning diduga menggunakan surat pengantar kelurahan dengan tanda tangan palsu untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat mendaftar cakades.
Polres Mojokerto telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Wonoploso Suwadi (50) sebagai tersangka. Kasus ini sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka Suwadi kami tahan untuk 20 hari ke depan. Suwadi selaku Kaur Keuangan memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mengurus SKCK tersebut,” kata Andik Puja Laksana, Jaksa yang menangani perkara ini di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (26/11/2019).
Akibat perbuatannya, Suwadi dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Andik, pemalsuan itu dilakukan pada Juli 2019. Ketika itu, Naning berkepentingan mendapatkan surat pengantar untuk mengurus SKCK sebagai syarat pendaftaran cakades.
Kasus ini memang tak bisa lepas dari muatan politis. Sebab, perkara ini sampai ke meja penyidik kepolisian setelah menerima laporan dari Kades Wonoploso Radita Angga Dwi Mahendra yang tanda tangannya dipalsukan.
Radita melapor ke polisi setelah dirinya keok dalam kontestasi di Pilkades serentak 23 Oktober lalu. Sementara pengguna surat pengantar bertanda tangan palsu adalah Naning Hartini, kandidat yang mengalahkan Radita.
Namun kejaksaan tak mau masuk dalam ranah politis itu. Kejaksaan menyerahkan urusan perdata ihwal hasil pilkades Wonoploso ke Pemkab Mojokerto.
“Kami masalah pemalsuan suratnya. Soal SKCK dengan surat pengantar palsu itu sah atau tidak, Pemda yang lebih kompeten menjawabnya,” tutur Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Arie Boer.
Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menyatakan, kasus ini kemungkinan tidak akan mempengaruhi hasil Pilkades Wonoploso. Apalagi sampai saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan keberatan terhadap hasil Pilkades Wonoploso.
“Kalau SKCK-nya asli yang mengeluarkan kepolisian. Hanya, dalam ketentuan pencalonan pilkades, SKCK yang diminta,” ujarnya.
Ia mengaku tidak memahami prosedur pengurusan SKCK di kepolisian, khususnya apabila ada yang menggunakan surat pengantar palsu. Walau demikian, pihaknya tetap patuh pada hukum apabila ada gugatan perdata ke PTUN terkait permasalahan ini.
“Kalau digugat, kami harus tunduk kepada perintah pengadilan,” ungkapnya. (im)