Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati didampingi kuasa hukumnya, Mahfud, menjalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/11/2019).

IM.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto Suliestyawati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi sumur dangkal tahun 2016. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mencecar perempuan yang akrab disapa Sulis itu soal keputusannya mengambil jabatan PPK proyek irigasi sumur dangkal.

Sulis menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Sejak tiba di kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 13.00 WIB, Sulis yang didampingi kuasa hukumnya Mahfud memilih bungkam menghindari pertanyaan awak media.

Mahfud mengungkapkan, dalam pemeriksaan kali ini pertanyaan penyidik masih banyak seputar kewenangan Sulis sebagai Kadisperta. Antara lain ihwal keputusan Sulis mengambil tugas PPK selaku pengguna anggaran proyek irigasi sumur dangkal di dinasnya.

“Masih sedikit pertanyaan mengenai tugas-tugas penggunaan anggaran. Karena tidak ada yang mau menjadi PPK sehingga beliau rangkap semua,” kata Mahfud, kuasa hukum Suliestyawati, Kamis (28/11/2019). Menurutnya, pemeriksaan kliennya diakui sebagai pemeriksaan pertama pasca penetapan tersangka.

Mahfud menerangkan, selama menjalankan tugas sebagai PPK, kliennya tidak ada satu pun  prosedur yang ditabrak. Sulis, kata Mahfud, melalui semua tahapan proyek sesuai perjanjian kontrak yang ditandatangani antara kontraktor, pengawas dan pengguna anggaran.

“Penjelasannya, pekerjaan-pekerjaan yang tidak selesai tidak dibayar, sesuai dengan progress yang sudah ditandatangani kontraktor pengawas, PA. Tanyakan ke jaksanya. Sementara belum. Bu lies tidak berfikir sejauh itu, semua ada proses sehingga harus kita lalui karena kita tidak tahu pasal berapa,” tegasnya.

Meski sudah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, Sulis masih bisa menghirup udara bebas. Penyidik kejaksaan juga belum menunjukkan tanda-tanda akan menjebloskan tersanga ke ruang tahanan.

“Jangan bicara hal-hal begitu ya (penahanan), bu Lies merupakan orang yang taat hukum sehingga semua akan dijalani. Apapun yang diinginkan oleh Kejaksaan. Penangguhan penahanan jika ditahan,” tutur Mahfud.

Mahfud menyatakan kliennya akan menjalani semua proses hukum yang menjeratnya. Termasuk jika harus menjalani masa penahanan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu memastikan, ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016 tersebut. Saat ini, penyidik masih mengkaji lebih jauh modus yang digunakan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

“Pastinya ada (tersangka lain), cuma sampai saat masih dilakukan telaah dari tim penyidik. Ada beberapa, mungkin (kontraktor),” tandasnya. (im)

46

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini