
IM.com – Seorang driver ojek online HM alias Bosek (38) dan kuli bangunan SW alias Wit (27) yang sudah lama menjadi buronan akhirnya dibekuk jajaran Satreskoba Polresta Mojokerto.
Kedua tersangka warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diringkus di Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto Selasa (17/12-2019) sekira pukul 00.30 WIB.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doubel L tanpa izin edar. Dari tangan kedua pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 88 ribu butir pil double L, satu kardus air mineral untuk menyimpan ribuan pil koplo serta dua HP merk Strawberry dan merk OPPO.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto, didampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto mengatakan kedua tersangka sudah menjadi target operasi Satresnarkoba. Mereka berperan sebagai pengedar obat keras berbahaya jenis doubel L dengan tempat peredaran di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
“Ketika ditangkap, kedua pelaku akan melakukan transaksi penjualan di bawah jembatan tol Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg sebagaimana TKP penangkapan, ” ujar AKBP Bogiek.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku peredaran pil doubel L dan ribuan butir barang bukti tadi, lebih lanjut Bogiek mengatakan, Polresta Mojokerto sudah menyelamatkan para generasi muda calon korban peredaran obat keras berbahaya.
Perbuatan mereka melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 (dua) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas perbuatanya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar, atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milliar.
Penangkapan para pengedar pil double L ini masih dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Aman Semeru 2019 dalam upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020. (rei/im)
https://inilahmojokerto.com/17/12/2019/dua-sopir-dan-seorang-pedagang-bawa-sabu-diringkus-polresta-mojokerto/