Salah satu bakal calon independen Edi Wiliang (tengah) ketika mengambil formulir pendaftaran Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 di KPU Kabupaten Mojokerto. Foto: Martin

IM.com – Verifikasi syarat dukungan bakal calon independen di Pilkada serentak 2020 semakin ketat. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Korupsi menerapkan sistem digital untuk memeriksa satu per satu dukungan KTP untuk pasangan calon independen yang bakal maju di Pilbup.

KPU mewajibkan setiap bakal calon independen menginput daftar dukungannya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan pemilu atau Silon. Aplikasi ini disediakan oleh KPU.

Dengan aplikasi Silon ini, KPU akan memeriksa satu pe satu jumlah dukungan dan sebarannya. Diketahui, sarat dukungan bagi bakal calon independen di Pilbup Mojokerto 2020 ditetapkan minimal 62.338 atau 7,5 persen dari DPT Pemilu 2019 dengan sebaran pendukung di 10 kecamatan.

“Kami akan memberikan username dan password kepada bakal calon indepenen untuk mengakses aplikasi ini dan menginput daftar dukungan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif.

Nah untuk memperoleh username dan password itu, lanjut Arief, bakal calon harus terlebih dulu menyerahkan data liaison officer (LO). LO ini yang akan terdaftar secara legal sebagai orang dari pihak bakal calon yang bertugas menginput data dukungan dan berkomunikasi dengan KPU.

Tetapi hingga kini, tidak ada satu pun bakal calon yang mengirimkan LO-nya ke KPU. Arief meminta bakal calon medahulukan kewajiban ini, mengingat pentingnya Silon dalam pencalonan mereka nanti.

’’Kami sudah berkirim surat. Kami berharap bisa segera karena Slon ini sangat penting. Proses input datanya sangat detail membutuhkan waktu yang cukup panjang,’’ terang komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.

Arief menambahkan, tingkat kerincian data pendukung itu dituangkan dalam formulir B-1 yang disediakan KPU. Formulir ini anatara lain memuat nama lengkap, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), pekerjaan, hingga tanda tangan dukungan.

“Satu saja dari syarat itu ada yang tidak terpenuhi atau tidak valid, maka bakal calon bisa dicoret. Selain itu

Ia mengatakan, KPU memasang batas akhir penyerahan syarat dukungan sampai 19-23 Februari. Karena itu, ia kembali mengingatkan kepada bakal calon agar segera menyerahkan LO dan mendapatkan username serta password apliasi Silon untuk menginput data dukungan.

’’Semakin cepat menginput data, maka akan semakin baik,’’ tandasnya.

Sampai hari ini, sudah ada tiga bakal calon independen yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Kabupaten Mojokerto. Mereka antara lain Edi Wiliang, budayawan yang juga pengusaha  tinggal di Kecamatan Dlanggu serta Ketua Jaringan Ulama Muda Nusantara Provinsi Jawa Timur Defri Ervanda Krismianto.

Tiga bakal calon independen itu meramaikan persaingan merebut Bupati-Wakil Bupati Mojokerto dari jalur parpol. Kandidat yang digadang bakal maju lewat parpol yakni Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Yoko Priyono, istri mantan bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati serta pensiunan PNS Dispenda Jatim Kusnan Hariadi. (im)

 

78

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini