Aksi Abdul Rohman (40) yang hanya memakai celana kolor pendek mengobok-obok rumah PN Tuban di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto terekam kamera CCTV.


IM.com – Gembong pencuri, Abdul Rohman (40), melakukan tindakan yang tidak lazim saat melakukan aksi pencurian di rumah korban. Residivis kasus pencurian itu hanya mengenakan celana kolor pendek ketika membobol rumah panitera Pengadilan Negeri (PN) Tuban di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Aksi Rohman terekam kamera CCTV di rumah korban. Dari rekaman CCTV itu dapat dilihat bagaimana gerak-gerik pelaku saat membobol rumah korban. Ia memasuk rumah korban dari atap genting dengan cara memanjat tembok belakang.

“Tersangka tidak menggunakan pakaian dan hanya memakai celana pendek dan menguras harta di dalam rumah korban,” kata Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar, Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (26/12/2019).

Polisi meyakini, perbuatan Rohman hanya mengenakan celana kolor itu adalah bagian dari syarat ilmu sirep untuk membuat penghuni rumah tertidur pulas.

Andre mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah teridentifikasi empat kali melakukan pencurian membobol rumah di wilayah Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditangkap ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat disergap di wilayah Surabaya.

“Dari rekaman itu kami dapat mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga wilayah Krembangan, Kota Surabaya. Karena mencoba melawan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan,” jelas Andre.

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu berupa sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mencuri, ponsel milik korban, uang Rp 2.050.000 hasil curian, sebuah dompet milik korban, serta celana pendek yang dipakai tersangka.

Tersangka merupakan warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Ia sudah pernah dipenjara di Banyuwangi dalam kasus curat rumah kosong.

Akibat perbuatannya, Rohman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (im)

587

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini