IM.com – Ada 37 bangunan di tiga titik di lokasi perumahan tersebut yang disegel petugas. Semuanya merupakan bangunan rumah hunian.
Titik pertama yang sebelah barat hanya ada lima belum mengantongi IMB tapi sudah memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Indikasinya, sejumlah bangunan lain di lokasi tersebut sudah memiliki IMB.
Sedangkan dua titik lagi yang berada di timurnya berjarak sekira 100 meter dari perumahan sebelumnya, menurut Dodik belum sama sekali mengantongi izin. Lokasi itu langsung disegel, karena belum mengantongi IPR apalagi IMB. (uyo)
163