Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dikawal Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiarto menuju ruang pemeriksaan KPK di Aula Wiratama, lantai 2 Mapolresta, Kamis (23/1/2020).

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terseret skandal korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Walikota yang akrab disapa Ning Ita diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka MKP yang juga merupakan kakak kandungnya.

Tim penyidik KPK mengorek keterangan Ning Ita ihwal aset milik MKP yang ditengarai bersumber dari uang korupsi selama 7 tahun menjabat Bupati Mojokerto.

Ning Ita tiba di Polres Kota (Polresta) Mojokerto sekira pukul 10.03 WIB menggunakan mobil Fortuner dengan nomor polisi (Nopol) S 1181 BS. Ia baru keluar dari ruangan pemeriksaan di Aula Wira Pratama, Mapolresta Mojokerto sekitar empat kemudian.

“(Pemeriksaan) terkait aset-asetnya pak MKP. Supaya bisa clear, bahwa aset yang saya miliki tidak ada kaitannya dengan pak MKP,” kata Ning Ita kepada awak media usai menjalani pemeriksa KPK, Kamis (23/1/2020).

ning-ita-ditanya-soal-aset-keluarga-mkp

Ning Ita membantah jika dirinya bagian dari direksi dan manajemen Musika Group, perusahaan milik keluarga MKP. Ia menegaskan, dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai adik kandung MKP.

“Tidak ada jabatan (Direktur Keuangan Musika Group). Tanyakan ke penyidik KPK saja (jumlah pertanyaan). Yang jelas aset saya clear tidak ada hubungannya dengan pak MKP,” tandas Ning Ita seraya memasuki mobilnya.

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah bukti uang hasil korupsi MKP disimpan di Musika Group dan dibelanjakan menjadi sejumlah aset berharga. Beberapa pegawai dan petinggi perusahaan ini pun telah diperiksa KPK.

KPK telah menyita puluhan aset berharga baik yang terkait langsung dengan Musika Group maupun orang dekat MKP lain. Beberapa aset yang disita KPK antara lain 29 kendaraan bermotor (mobil, truk dan motor) yang telah disita KPK dan kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto. Ada pula puluhan aset tanah dan bangunan beserta sertifikatnya yang diamankan KPK.

Total pencucian uang dari korupsi dan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada MKP sebesar Rp 34 miliar. Sebelum Ning Ita, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini.

Sementara bersamaan dengan pemeriksaan Ning Ita hari ini, KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto yang juga dipanggil. Diantaranya mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teguh Gunarko, mantan Kabag Tata Usaha Kabupaten Mojokerto Dian Sulistyawati, mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Hery Susanto, serta Kepala Desa (Kades) Watukenongo, Kecamatan Pungging, Nono Suhermanto. (im)

1,200

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini