Pelayanan PDAM Dimaksimalkan
Acara pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Maja Tirta tahun 2020 - 2023 di Ruang Nusantara, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ning Ita meminta dewan pengawas perusahaan daerah air minum (PDAM) Maja Tirta agar bisa membawa perubahan secara siginifikan untuk perusahaan dan mampu membawa dampak baik bagi kota.

Hal ini disampaikan usai menghadiri acara pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Maja Tirta tahun 2020 – 2023 di Ruang Nusantara, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Jumat (24/1/2020)

Pengangkatan Yasin, S.Sos sebagai Dewan Pengawas PDAM Maja Tirta tahun periode 2020 – 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto nomor 188.45/ 47 /417.111/2020 tentang Dewan Pengawas PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.

Itu artinya, melalui surat keputusan tersebut tiga orang dewan pengawas sebelumnya secara sah diberhentikan dari tugas. Mereka adalah Dra. Kasih, M.Si, sebagai Ketua, Ir. Drs. H. Soelistyo Pribadi, MM sebagai sekretaris dan Dr. Hj Lisa Rokhmani, M.Si sebagai bendahara.

“Melalui pengangkatan dewan pengawas yang baru ini, kami berharap agar PDAM Maja Tirta mampu menjadi BUMD yang sehat dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” ujarnya.

Kami lanjut Ning Ita juga mengucapkan banyak terimakasih kepada dewan pengawas sebelumnya, yang telah mendedikasikan seluruh waktu, tenaga dan pikiran untuk PDAM Maja Tirta demi memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto khususnya Bagian Perekonomian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PDAM Maja Tirta dengan bersinergi Dirjen Cipta Karya dan Dirjen SDA  agar pelayanan air bersih di Bumi Majapahit dapat ditingkatkan.

Baik sarana prasarana atau infrastruktur, kualitas dan ketersediaan air. “Hasilnya di tahun 2019 Pemkot Mojokerto mendapat bantuan 500 juta berupa infrastruktur sehingga sambungan air bisa tersedia secara bertahap. Insyaallah akan berlanjut  di tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Ning Ita, sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto untuk mewajibkan seluruh kantor pelayanan publik milik Pemerintah, agar memanfaatkan air PDAM dan tidak menggunakan air tanah.

Dengan harapan, nantinya PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto mampu memaksimalkan kinerjanya dalam mendistribusikan air minum, yang dimulai dari lingkungan pemerintahan. “Penggunaan air PDAM itu, dimulai dari lingkungan sendiri dulu. Agar masyarakat bisa menaruh kepercayaan bahwa air PDAM Maja Tirta memiliki kualitas baik,” tandasnya. (uyo/adv)

69

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini