IM.com – Polresta Mojokerto bersama dengan Dinas Perhubungan segera menerapkan Tilang Elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle). Pemberlakuan sanksi itu masih menunggu pengadaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang akan dipasang di sejumlah trafick light dan ruas jalan protokol di Kota Mojokerto.
“Kamera pengawas CCTV masih mengajukan kepada Wali Kota Mojokerto (Ika Puspitasari),” kata Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Marita Dyah Anggraini.
Menurut Marita, dibutuhkan puluhan kamera CCTV untuk memantau dan mengawasi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di Kota Mojokerto. Pengadaan kamera pengintai itu lengkap dengan server dan komponen terkait lainnya.
Seluruh operasional pemantauan dan penerapan e-Tilang akan dikendalikan di ruang Command Center Polres Mojokerto Kota. Marita mengatakan, rencana penerapan sanksi e-Tilang ini sesuai arahan Ditlantas Polda Jatim.
“E-Tle akan menjadi prioritas untuk mewujudkan tertib berkendara di jalan raya. Diharapkan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Mojokerto,” jelas Marita.
Penerapan e-Tilang, lanjut Marita, sudah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari sosialisasi hingga uji coba selama dua pekan di Kota Surabaya sejak 14 Januari 2020 lalu.
“Kita juga masih akan mengkaji terlebih dulu di ruas jalan atau persimpangan mana yang seringkali terjadi pelanggaran lalu lintas untuk ditempatkan kamera pengawas E-Tle,” terangnya.
Kepala Dishub Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, penerapan E-Tle adalah kegiatan penegakan hukum (law enforcement) di bidang lalu lintas sehingga merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto Kota.
Ia mengatakan, kamera CCTV untuk penerapan e-Tilang ini harus sesuai dengan spesifikasi tertentu. Apalagi, kamera pengawas ini juga membutuhkan server yang besar dan aplikasi untuk e-Tilang.
“Kapasitas Pemkot Mojokerto melalui Dishub yakni membantu dan mengupayakan dalam mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan untuk penyelanggaraan E-Tle,” terangnya. (im)