Pendemo perempuan membentangkan poster mendesak proyek saluran air yang mangkrak di lingkungan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto segera diselesaikan. Foto: Martin.

IM.com – Puluhan warga mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Mojokerto (FKMM) mendesak DPRD Kota Mojokerto segera menggulirkan hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota, Jumat (31/1/2020). Desakan itu menggema di saat Walikota Ika Puspitasari mengambil langkah cepat menangani persoalan proyek saluran mangkrak di sejumlah wilayah yang menjadi alasan demonstrasi dan interpelasi.

Para pendemo di antaranya ada kalangan emak-emak membentangkan poster yang berisi tuntutan terkait mangkraknya proyek saluran air di Kota Mojokerto. Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari pihak Polresta Mojokerto.

“Aksi ini untuk mendesak DPRD Kota Mojokerto segera melakukan interpelasi soal proyek mangkrak. Itu tuntutan kita,” kata Mohammad Mustofa, penanggung jawab aksi.

Sebagian warga yang terdampak proyek saluran air yang mangkrak merasa resah. Karena proyek saluran air yang tidak selesai menimbulkan banyak dampak. Antara lain mengakibatkan pagar rumah warga roboh hingga dikhawatirkan akan menggerus pondasi rumah.

Mangkraknya sejumlah proyek saluran air itu akibat kontraktor pelaksana proyek pergi begitu saja sebelum pengerjaannya tuntas. Total ada delapan proyek saluran air yang mangkrak antara lain di Lingkungan Kedungsari, Lingkungan Kalimati, Lingkungan Mentikan, Lingkungan Banjaranyar dan Lingkungan Suronatan.

Mustofa mencurigai, terjadi penyelewengan dalam proyek saluran air ini. Karena itu, massa demonstran juga mendesak dan pengusutan dari aspek hukum secara tuntas.

“Saat diskusi FKMM muncul pertanyaan mengapa ada empat CV yang mengerjakan proyek ini dari satu kota? Kenapa tidak dari Kota Mojokerto,” ujar Mustofa bertanya-tanya.

Diketahui keempat CV yang mengerjakan proyek-proyek saluran tersebut beralamat di Kabupaten Sidoarjo. Namun Pemkot Mojokerto telah memasukkan keempat kontraktor tersebut dalam daftar hitam (black list) setelah terbukti tidak menyelesaikan pekerjaannya dan kabur.

Selain itu, Walikota Ika Puspitasari pun segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan proyek yang mangkrak. Kamis kemarin (30/1/2020) walikota yang akrab disapa Ning Ita didampingi Kepala DPUPR Mashudi meninjau lima titik lokasi proyek saluran air dalam rangka menemukan cara yang tepat untuk menyelesaikan pengerjaannya. (Baca: Sidak Proyek Saluran Air, Wali Kota Ning Ita Ajak Warga Tidak Buang Sampah di Selokan).

Sementara Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, menanggapi kecurigaan adanya mafia proyek yang bermain dalam pengerjaan saluran air seperti yang diutarakan Mustofa. Menurut Sunarto, dewan tidak pernah menemukan adanya indikasi permainan mafia dalam proyek-proyek saluran air tersebut.

“Saya rasa kalau mempelajari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak ada indikasi ke arah sana. Lelang proyek ini kan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Jadi sudah sesuai prosedur,” tandas Sunarto dalam audiensi dengan perwakilan pendemo.

Namun dewan tidak akan menghalangi jika pendemo atau warga ingin memastikan kecurigaan itu. Sunarto mengatakan, warga bisa melaporkan ke pihak berwenang yakni kepolisian atau kejaksaan untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek.

“Silahkan bawa permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian atau Kejaksaan. Karena dua instansi ini yang memiliki kewenangan, kalau dewan tidak sampai ke sana,” jelasnya.

Adapun terkait interpelasi, Sunarto menyatakan usulan hak interpelasi itu sudah memenuhi syarat untuk digulirkan. Namun begitu, pihaknya masih harus merapatkannya di tingkat pimpinan.

“Usulan interpelasi terkait kasus ini sudah memenuhi aturan yakni diusulkan lima orang anggota dewan dan lebih satu fraksi. Akan dibahas di rapat pimpinan. Apakah usulan itu layak atau tidak untuk ditindak lanjuti, tergantung dari rapat pimpinan, ” ujarnya.

Selanjutnya, kata Sunarto dalam rapat pimpinan akan membahas dengan substansi yakni dari 83 proyek ada delapan proyek bermasalah.

“Sedangkan untuk dibuka atau tidaknya kran interpelasi di atas 24 Februari setelah melakukan Badan Musyawarah (Bamus),” demikian Sunarto. (rei/im)

52

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini